Vonis Kasus Sambo

Tahun Depan Richard Eliezer Bebas, Kejaksaan Agung Resmi Tak Ajukan Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berencana Menikah, Begini Isi Hati Ling Ling Kekasih Richard Eliezer : Akan Tetap Menunggu

Apabila merujuk vonis 1,5 tahun penjara, Bharada E telah melalui enam bulan masa kurungannya.

Artinya, Bharada E tinggal menjalani sisa satu tahun masa tahanan. 

Sehingga diperkirakan Bharada E akan bebas pada Februari 2024.

Namun, perhitungan hari bebas Bharada E pada Februari 2024 tersebut bila putusan majelis hakim langsung diterapkan atau putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sehingga, menurut Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, waktu bebasnya Bharada E masih belum bisa dipastikan. 

Sebab, atas vonis ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bisa melakukan banding, sehingga putusan belum inkracht atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Siapa tahu pada banding bisa jadi lima tahun, kita tidak tahu," kata Hery kepadaTribunnews.com, Rabu (15/2/2023). 

Meski menurut perhitungan Bharada E bisa bebas pada Februari 2024, kata Hery, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bisa menghirup udara bebas lebih cepat jika mendapat remisi atau pengurangan masa pidana. 

Bharada E juga bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, catatannya jika telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

"Yang jelas bilangannya itu 2/3, kemudian bisa cuti menjelang bebas, 2/3 dijalani dan dikurangi masa tahanan kemudian cuti menjelang bebas tetapi itu nanti kalau putusannya sudah inkracht," kata Hery. 

"Juga kalau hari raya, terus kemudian mendapat potongan-potongan dari instansi pemerintah itu juga masih ada, jadi kita tidak bisa menghitung pas nya kapan karena masih banyak keringanan-keringanan yang bisa didapat," kata Hery. (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Tidak Ajukan Banding atas Vonis Bharada E, Kejaksaan Agung: Tak Ada Intervensi, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/16/jaksa-tidak-ajukan-banding-atas-vonis-bharada-e-kejaksaan-agung-tak-ada-intervensi.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisakah Bharada E Bebas Tahun Depan? Ini Penjelasan Pakar, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/divonis-15-tahun-penjara-bisakah-bharada-e- bebas-tahun-depan-ini-penjelasan-pakar?page=all.

Sebagian Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Tahun Depan Bharada E Bebas ! Jika Putusan Langsung Inkracht, https://belitung.tribunnews.com/2023/02/15/tahun-depan-bharada-e-bebas-jika-putusan-langsung-inkracht?page=all.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Tak Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E, LPSK: Alhamdulillah Sesuai Harapan Kami, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/16/kejaksaan-tak-ajukan-banding-atas-vonis-15-tahun-bharada-e-lpsk-alhamdulillah-sesuai-harapan-kami.

Berita Terkini