Vonis Kasus Sambo

Tahun Depan Bharada E Bebas ! Jika Putusan Langsung Inkracht

Tahun Depan Bharada E Bebas ! Jika Putusan Langsung Inkracht. Hari ini hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun, sedangkan sudah 6 bulan masa tahanan dilalui

Kompas.com
Richard Eliezer 

POSBELITUNG.CO -- Sudah enam bulan Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E hidup di 'bui. Ia mendekam di penjara dalam status tersangka hingga terdakwa, perkara pembunuhan berencana Brigadi Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hari ini, Rabu (15/22023), ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Eliezer dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Otak atau pelaku utama pembunuhan ini atasannya sendiri, yaitu Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri, berpangkat inspektur jenderal.

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menjelaskan, vonis yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan yang telah dilalui Eliezer atau Bharada E.

"Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Apabila merujuk vonis 1,5 tahun penjara, Bharada E telah melalui enam bulan masa kurungannya.

Artinya, Bharada E tinggal menjalani sisa satu tahun masa tahanan. 

Sehingga diperkirakan Bharada E akan bebas pada Februari 2024.

Namun, perhitungan hari bebas Bharada E pada Februari 2024 tersebut bila putusan majelis hakim langsung diterapkan atau putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sehingga, menurut Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, waktu bebasnya Bharada E masih belum bisa dipastikan. 

Sebab, atas vonis ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bisa melakukan banding, sehingga putusan belum inkracht atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Siapa tahu pada banding bisa jadi lima tahun, kita tidak tahu," kata Hery kepadaTribunnews.com, Rabu (15/2/2023). 

Meski menurut perhitungan Bharada E bisa bebas pada Februari 2024, kata Hery, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bisa menghirup udara bebas lebih cepat jika mendapat remisi atau pengurangan masa pidana. 

Bharada E juga bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, catatannya jika telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

"Yang jelas bilangannya itu 2/3, kemudian bisa cuti menjelang bebas, 2/3 dijalani dan dikurangi masa tahanan kemudian cuti menjelang bebas tetapi itu nanti kalau putusannya sudah inkracht," kata Hery. 

"Juga kalau hari raya, terus kemudian mendapat potongan-potongan dari instansi pemerintah itu juga masih ada, jadi kita tidak bisa menghitung pas nya kapan karena masih banyak keringanan-keringanan yang bisa didapat," kata Hery. 

Bharada E Divonis 1, 5 Tahun

Seperti diketahui mantan ajudan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana." 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisakah Bharada E Bebas Tahun Depan? Ini Penjelasan Pakar, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/divonis-15-tahun-penjara-bisakah-bharada-e-bebas-tahun-depan-ini-penjelasan-pakar?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved