Santoso, Lulusan SMA yang 2 Tahun Jadi Dokter Gadungan, Digaji Rp7,5 Juta Berujung ke Pengadilan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Santoso, 2 tahun jadi Dokter Gadungan yang ternyata cuma tamatan SMA terima gaji Rp7,5 Juta

Bahkan hebatnya, Santoso mendapat gaji sebesar Rp7,5 juta ditambah dengan tunjangan.

Namun akhirnya kebohongan Santoso terungkap ketika perusahaan mengurus perpanjangan kontrak kerja.

Sehingga hal tersebut membuat Santoso tengah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kisah Santoso ini lumayan menggerkan publik. PT PHC berharap kasus tersebut bisa dijadikan pelajaran.

Terutama bagi perusahaan yang sedang membuka lowongan kerja, ada baiknya teliti memeriksa dokumen-dokumen pelamar kerja.

Kronologi Susanto kerja di RS padahal lulusan SMA

Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, tahun 2020 lalu RS PHC membuka lowongan kerja dokter umum untuk ditempatkan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah. Susanto tertarik melamar.

Untuk mengakali RS PHC dia mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, yakni dr Anggi Yurikno, melalui Facebook.

Rekrutmen tersebut berlangsung secara online. Dia pun diterima.

Susanto sempat bekerja di Cepu selama dua tahun.

Nah, pada 12 Juni 2023 RS PHC meminta Susanto untuk memberikan ulang dokumen lamaran pekerjaannya untuk keperluan perpanjangan kontrak kerja. Berkas yang diminta meliputi daftar riwayat hidup, hingga fotokopi ijazah, dan sertifikasi seorang dokter.

Kemudian Susanto mengirimkan semua berkas melalui chat WhatsApp.

Ika Wati, seorang yang ditugaskan mengecek data menemukan kejanggalan. Ada perbedaan data antara foto yang ada di website dan di berkas.

Di sebuah website IDI tertulis dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhati Sehat Bandung.

Ika Wati kemudian mencoba menelusuri kejanggalan tersebut. Pihak rumah sakit menghubungi dr Anggi Yurikno untuk melakukan klarifikasi.

Dokter Anggi Yurikno membenarkan bahwa berkas tersebut miliknya, namun selama ini tidak pernah bekerja atau mengikuti rekrutmen RS PHC.

Halaman
1234

Berita Terkini