Berita Kriminal

Residivis di Bangka Selatan Edar Sabu ke Penambang Timah, Terungkap Asal Barang Bukti Narkotika

Terungkap barang bukti sabu itu ternyata dibeli dari seorang bandar besar di Sumatera Selatan yang saat ini identitasnya sudah dikantongi

Editor: Kamri
Megapolitan kompas
Ilustrasi sabu-sabu. Ariansyah alias Berkok kembali harus mendekam di jeruji besi usai ditangkap polisi pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIB karena diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu. Berkok ditangkap karena ada laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba.  

POSBELITUNG.CO - Ariansyah alias Berkok (25) warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tak hanya menjadi pengguna narkotika jenis sabu.

Residivis kasus pembunuhan ini juga ternyata mengedarkan sabu tersebut dengan menjualnya kepada sejumlah penambang timah.

Bisnis narkotika jenis sabu itu telah dilakoni Berkok sejak lima bulan terakhir.

Terungkap barang bukti sabu itu ternyata dibeli dari seorang bandar besar di Sumatera Selatan yang saat ini identitasnya sudah dikantongi aparat kepolisian. 

Motif sementara tersangka adalah mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu.

Diberitakan sebelumnya, Ariansyah alias Berkok kembali harus mendekam di jeruji besi usai dinyatakan bebas pada tahun 2019 karena kasus pembunuhan.

Ia kembali ditangkap polisi pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIB karena diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu.

Baca juga: Kronologis Kasus Penganiayaan di Kebun Sawit Belitung, Hendak Mancing Malah Tersulut Dendam

Pemuda satu itu pun terancam merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah di balik jeruji besi. 

Berkok telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di ruang tahanan Polres Bangka Selatan.

“Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2016.

Divonis oleh pengadilan selama lima tahun enam bulan dan hanya menjalani hukuman dua tahun 10 bulan karena saat itu tersangka masih di bawah umur,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, Sabtu (15/3/2025).

Dalam kasus narkotika ini, tersangka Berkok diduga menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu kepada masyarakat penambang bijih timah di wilayah itu. 

Bisnis barang haram tersebut dilakoni tersangka sejak lima bulan terakhir.

Berkok ditangkap karena ada laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba. 

Di kediaman tersangka kerap dijadikan tempat sejumlah orang untuk berkumpul pada malam hari, diduga akan melakukan transaksi narkoba. 

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved