Berita Kriminal

Residivis di Bangka Selatan Edar Sabu ke Penambang Timah, Terungkap Asal Barang Bukti Narkotika

Terungkap barang bukti sabu itu ternyata dibeli dari seorang bandar besar di Sumatera Selatan yang saat ini identitasnya sudah dikantongi

Editor: Kamri
Megapolitan kompas
Ilustrasi sabu-sabu. Ariansyah alias Berkok kembali harus mendekam di jeruji besi usai ditangkap polisi pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIB karena diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu. Berkok ditangkap karena ada laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba.  

Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Sampai akhirnya petugas mendapatkan gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh penghuni rumah. 

Puncaknya, anggota bersama sejumlah tokoh masyarakat menggerebek rumah itu dan mengamankan tersangka. 

Tersangka yang panik saat digerebek petugas, langsung membuang barang bukti satu paket sabu ke dalam kloset kamar mandinya.

“Untuk barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,22 sempat dibuang tersangka ke dalam kloset kamar mandi.

Beruntungnya masih belum disiram oleh tersangka,” kata Defriansyah.

Dari penangkapan ini, terdapat beberapa barang bukti lainnya turut disita. 

Mulai dari satu bal plastik bening berukuran kecil, dua sekop terbuat dari sedotan minuman dan satu alat hisap sabu jenis bong. 

Kemudian, dua korek api gas, uang tunai senilai Rp250 ribu dengan satu lembar pecahan Rp100 ribu dan tiga lembar pecahan Rp50 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Baca juga: Kalender 2025 Lengkap 15 Maret 2025 Memperingati Hari Apa? Simak Ada Hari Hak Konsumen Sedunia

Terakhir yakni satu unit telepon pintar merek Infinix warna biru. 

Tersangka mengaku baru berbisnis barang haram sejak lima bulan terakhir. 

Motif sementara tersangka mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu.

“Jadi tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Defriansyah. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved