Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 7 Oktober 2025 Terus Meroket, Tembus Rp2,28 Juta per Gram

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali melonjak drastis dan mencetak rekor tertinggi.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
HARGA EMAS ANTAM - Seorang karyawan menunjukkan emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di satu gerai Logam Mulia Antam di Bandung, baru-baru ini. Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Selasa (7/10/2025), kembali melonjak drastis dan mencetak rekor tertinggi. 

POSBELITUNG.CO - Simak perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (7/10/2025).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali melonjak drastis dan mencetak rekor tertinggi.

Kondisi ini melanjutkan tren kenaikan yang terjadi pada beberapa waktu belakangan ini.

Melansir data logammulia.com yang diperbarui pada Selasa (7/10/2025) yang diperbarui pada pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini dibanderol Rp2.284.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga terbaru emas Antam yang berlaku hari ini melonjak Rp34.000 dibandingkan dengan perdagangan Senin (6/10/2025) kemarin yang ditetapkan RRp2.250.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 6 Oktober 2025, Kembali Naik Tajam di Awal Pekan

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini naik dari Rp1.175.000 pada Senin kemarin menjadi Rp1.192.000 di hari ini, atau naik Rp17.000.

Harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini juga mengalami kenaikan, yakni dari Rp1.169.500 pada Minggu kemarin menjadi Rp1.175.000 di hari ini, atau naik sebesar Rp5.500. 

Harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga meroket.

Harga buyback emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp2.132.000 per gram, naik Rp34.000 dibandingkan Senin kemarin yang berada di kisaran Rp2.098.000 per gram.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved