Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam 16 Oktober 2025 Makin Mahal, Hari Ini Tembus Rp2,4 Juta per Gram

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali naik drastis dan membuatnya semakin mahal.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan.co.id/Fransiskus Simbolon
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Kamis (16/10/2025), kembali naik drastis dan membuatnya semakin mahal. 

POSBELITUNG.CO - Update informasi perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (15/10/2025).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali naik drastis dan membuatnya semakin mahal.

Melansir data laman logammulia.com yang diperbarui pada pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp2.407.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini melonjak sebesar Rp24.000 dibandingkan dengan Rabu (14/10/2025) yang dibanderol Rp2.383.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini sebesar Rp1.253.500, naik Rp12.000 dibandingkan kemarin yang sebesar Rp1.241.500.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 15 Oktober 2025 Terus Melonjak, per Gram Dibanderol Rp2,38 Juta

Harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga melonjak drastis.

Harga buyback emas Antam hari ini dibanderol Rp2.256.000 per gram, naik Rp24.000 dari Rabu kemarin yang ditetapkan sebesar Rp24.000.

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved