Pos Belitung Hari Ini

Tambang Ilegal di Merbuk-Kenari-Pungguk Bangka Tengah Kembali Marak, Tower SUTT Terancam Roboh

Bupati Bateng, Algafry Rahman, mengimbau masyarakat penambang di wilayah Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, menghentikan aktivitasnya.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Beiltung Hari Ini edisi Rabu, 29 Oktober 2025, memuat headline berjudul Tower SUTT Terancam Roboh. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLN di wilayah Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berada dalam kondisi kritis dan terancam roboh, karena terdampak maraknya penambangan timah ilegal di kawasan itu.

Oleh karena itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengimbau agar masyarakat penambang di wilayah Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, untuk menghentikan aktivitasnya. 

Apalagi sampai saat ini penambangan di kawasan itu tidak memiliki izin.

Hal itu disampaikan Algafry usai menggelar pertemuan dengan jajaran Forkopimda, beserta perwakilan PT Timah Tbk dan PT PLN di Kantor Bupati Bangka Tengah, membahas maraknya penambangan ilegal di wilayah Merbuk, Kenari dan Pungguk, Selasa (28/10/2025).

Ia menegaskan, meski wilayah tersebut masuk dalam izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk, namun sampai saat ini Kementerian ESDM belum mengeluarkan izin produksi dan masih berstatus izin eksplorasi.

“Alhamdulillah di Hari Sumpah Pemuda ini, kita Forkopimda bersama pihak PT Timah dan PLN membahas soal kondisi terakhir soal Merbuk, Kenari dan Pungguk. Tak jenuh-jenuh kami sampaikan, itu masih dalam proses, dari PT Timah tadi menyampaikan, mereka masih berupaya agar mendapatkan izin produksi,” ujar Algafry.

Ia menyebutkan, selain belum memiliki perizinan lengkap, aktivitas penambangan di wilayah itu memiliki risiko besar karena mengancam keberadaan tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kiloVolt (kV) milik PLN.

Menurutnya, tower SUTT ini memiliki peran penting untuk mengalirkan listrik di wilayah Kabupaten Bangka Tengah sampai dengan Kabupaten Bangka Selatan.

Kembali maraknya aktivitas masyarakat yang melakukan penambangan, dikhawatirkan bisa menyebabkan terganggunya pasokan listrik PLN.

“Hari ini (Selasa, 28/10-red) jarak penambang sudah mendekati kurang lebih 116 meter, dari tiang. Menurut teman-teman PLN, standarnya kalau di lapangan keras 60 meter jarak aman. Tetapi, di kawasan lumpur seperti itu, kondisi aman galian paling tidak 100 meter agar aman, tidak roboh. Sekarang berarti tinggal 16 meter (dari jarak aman) sudah mendekati,” sebutnya.

Untuk itu, Algafry meminta agar masyarakat penambang bisa memahami kondisi ini, agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar kepada masyarakat luas.

“Hari ini saya juga mengimbau dan minta agar teman-teman penambang tidak lagi bekerja. Saya sudah meminta ke PT Timah untuk memasang batasan, khususnya di dekat tiang itu. Tapi bukan berarti di luar batas batas itu boleh menambang, tidak boleh sampai sekarang karena itu belum ada izin,” tegasnya.

Pemadaman Luas

Serupa diungkapkan Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Koba, Eko Fernando.

 Ia menyebutkan, aktivitas masyarakat penambang di wilayah Merbuk, Kenari dan Pungguk, kian mengancam Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kiloVolt (kV) milik PLN.

Eko memaparkan, aktivitas penambangan yang kembali marak tersebut terus menyasar area tiang atau tower yang menjadi salah satu objek vital aliran listrik ke wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

Menurutnya, berdasarkan standar kelayakan yang telah ditetapkan, 100 meter dari tiang induk harus mempunyai kepadatan tanah baik, agar menjaga kestabilan fondasi.

Ia menegaskan, jika penambahan itu terus dilakukan di dekat area SUTT, akan menyebabkan kerusakan struktur yang bisa membuat tiang itu akan roboh.

“Per hari ini, jarak (aktivitas) penambang dan tower kita hanya 116 meter. Ketika mereka melewati batas aman kita, pergerakan dan kemiringan fondasi akan berdampak pada robohnya tower kita,” ujar Eko kepada awak media usai pertemuan, Selasa (28/10/2025).

Disebutkan Eko, ketika terjadi masalah berupa kerusakan pada SUTT 150 kV itu akan banyak merugikan para pelanggan PLN, karena mengganggu suplai ke masyarakat.

“Kalau itu terjadi akan ada pemadam luas, karena itu suplai listrik ke Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Karena kalau ada masalah, paling tidak kita perlu waktu 10 hari untuk melakukan perbaikan,” tambahnya.

Tak hanya itu, dirinya menegaskan jika aktivitas di sekitar SUTT ini akan membahayakan keselamatan seseorang, terutama bahaya aliran listrik yang bisa menyambar tubuh manusia.

“Yang kita khawatirkan adalah, ketika mereka menambang di bawah line kita, itu akan berisiko pada kecelakaan masyarakat umum. Kita mengantisipasi agar tidak ada yang kesetrum di situ. Jadi harapan kami, penambangan tidak melakukan aktivitas di bawah line transmisi kita,” tukasnya. 

Warga Ingin Menambang Timah di HGU PT BPL

Sementara itu, ratusan warga dari Kecamatan Simpang Teritip dan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendatangi Kantor Bupati, Selasa (28/10/2025) siang. 

Perwakilan warga kemudian melakukan audiensi dipimpin langsung Bupati Bangka Barat, Markus.

Selain Bupati Markus, hadir dalam pertemuan di ruang operasional room (OR) 1 sekretariat daerah itu, Kapolres Bangka Barat, Dandim 0431/Bangka Barat, serta perwakilan dari PT Timah Tbk dan PT Bumi Permai Lestari atau PT BPL.

Dalam auidensi warga mendesak diizinkan untuk melanjutkan aktivitas penambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BPL.

“Kami minta hari ini sudah ada surat kesepakatan, kami masyarakat boleh menambang dan jangan ada penangkapan atau tidak mengizinkan kami menambang,” ujar seorang perwakilan warga yang hadir di ruang pertemuan.

Ia pun menyatakan warga berencana akan tetap melanjutkan kegiatan penambangan timah di HGU PT BPL meskipun belum ada keputusan resmi dari hasil pertemuan.

Setelah audiensi, akhirnya perwakilan masyarakat meninggalkan ruang OR bersama dengan ratusan warga yang berkumpul di halaman kantor bupati.

“Audiensi tadi, masyarakat ingin menambang di dalam HGU PT Bumi Permai Lestari (BPL),” ujar Acay perwakilan masyarakat.

Kata Acay, meskipun pertemuan belum mendapatkan kesepakatan, masyarakat akan tetap melakukan aktivitas pertambangan di kawasan HGU PT BPL yang masuk IUP PT Timah Tbk.

“Kedua belah pihak belum ada keputusan, jadi masyarakat akan tetap bekerja (menambang),” tegasnya.

Bukan hanya menuntut ingin melakukan penambangan, warga juga menyinggung soal plasma dari pihak PT BPL yang tidak pernah diberikan ke masyarakat.

“Kami menuntut juga hak masyarakat tentang plasma yang tidak pernah ada dari pihak PT BPL dan kejelasan dana CSR,” ucapnya.

Bupati Bangka Barat, Markus, meminta PT Timah Tbk dan PT BPL agar memberikan izin secara legal kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan di IUP PT Timah.

Hal itu ia sampaikan, setelah melakukan audiensi bersama perwakilan masyarakat dari Kecamatan Kelapa dan Simpang Teritip serta Forkopimda, PT Timah Tbk dan PT BPL.

“Jadi begini, kalau tadi mereka (PT BPL dan PT Timah) beralasan bukan pucuk pimpinan. Tadi saya meminta, hasil notulen rapat tadi bisa disampaikan ke pimpinan perusahaan masing-masing, dengan segera ditindaklanjuti dan masyarakat bisa menambang secara legal,” kata Markus.

Diakuinya, dalam rapat atau audiensi ada beberapa poin yang belum disepakati dan masyarakat tetap menuntut untuk tetap menambang di dalam HGU PT BPL yang masuk IUP PT Timah Tbk.

“Kita tadi sudah melakukan audiensi, kita melihat ada beberapa hal yang disampaikan oleh perwakilan penambang. Pada prinsipnya, kita sudah memberikan kesempatan dalam audiensi,” ujarnya.

“Jadi, PT Timah tadi menyampaikan harus ada langkah-langkah yang harus dilakukan PT Timah bersama PT BPL. Dalam hal ini PPLB atau Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama dan itu harus di-clearkan dulu oleh pihak PT Timah maupun BPL,” ucapnya.

Markus mengaku, pemerintah daerah bersama Forkopimda telah memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan apa yang diinginkan dalam pertemuan di Kantor Bupati.

Sub Divison Head Area Bangka Utara PT Timah Tbk, Adi Putra, mengungkapkan mengenai tuntutan masyarakat, pihaknya sebagai perusahaan BUMN akan menjalankan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau PT Timah intinya kita jalankan sesuai aturan saja, dimana aturan yang mengatur soal pertambangan di atas IUP PT Timah,” ujar Adi usai audiensi.

Adi pun menegaskan, pihaknya belum ada kesepakatan atau keputusan apapun terkait tuntutan masyarakat yang disampaikan saat audiensi.

“Belum ada kesepakatan dan tadi baru draf saja, dan belum ada kesepakatan. Nanti, kita sampaikan ke atasan dan keputusannya secepatnya,” ucap Adi.

Sementara dari pihak PT BPL saat dikonfirmasi awak media tidak bersedia memberikan komentar terkait tuntutan masyarakat dari Kecamatan Simpang Teritip dan Kelapa.

Perwakilan PT BPL segera pergi meninggalkan Kantor Bupati usai audiensi.

(w4/v1)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved