Berita Bangka Belitung

Anggota DPRD Bangka Belitung Dukung Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Barat mengadakan sosialisasi kebijakan pajak daerah

Penulis: Riki Pratama | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Riki Pratama
SOSIALISASI PAJAK DAERAH - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Barat mengadakan sosialisasi kebijakan pajak daerah, pembayaran PBB-P2 secara non tunai, serta peran dan fungsi Jasa Raharja di Kantor Camat Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (14/11/2025). 

Regulasi ini dinilai penting agar terdapat aturan jelas mengenai alasan atau kondisi yang dapat menjadi dasar penghapusan piutang pajak.

“Contohnya seperti Pangkalpinang yang sudah melakukan penghapusan denda.

PBB-P2 di Bangka Barat mungkin bisa melakukan hal yang sama atau pada hari-hari besar kita berikan diskon untuk menambah daya tarik,” kata Ali.

Ali menjelaskan BP2RD Kabupaten Bangka Barat mengelola PBB-P2.

Sementara pajak kendaraan bermotor menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Kita melakukan sosialisasi pajak daerah tidak lain untuk edukasi.

Lewat lurah, kades, juru pungut, dan ketua RT, kita ingin menyampaikan bahwa membayar pajak bukan beban. 

Pajak yang dibayar masyarakat bukan masuk ke pimpinan atau kepala OPD, tetapi kembali ke masyarakat untuk pembangunan,” katanya.

BP2RD juga menyerap berbagai aspirasi dan persoalan di lapangan, terutama terkait pembaruan data objek pajak. 

Menurut Ali, masih banyak data yang tidak lengkap atau tidak terbarui sehingga berdampak pada penagihan pajak.

“Banyak hal yang kita temui, khususnya soal update data.

Dalam data tidak ada, apa bisa ditagih, kalau salah tagih tentu tidak bisa.

Nanti persolan nanti persoalan.

Nanti persoalan jadi persoalan baru,” ujarnya.

Ia menegaskan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian dari upaya BP2RD dalam memaksimalkan potensi pendapatan daerah.

“Karena membayar pajak bukan beban, tapi investasi untuk pembangunan daerah,” tegas Ali.

Seluruh pendapatan pajak yang dibayarkan masyarakat akan masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan di berbagai sektor.

“Bukan masuk ke pimpinan daerah atau OPD.

Semuanya masuk ke kas daerah, dan itu yang terus kita edukasikan,” kata Ali.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved