Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel
Jalani Sidang Perdana, Wagub Babel Hellyana Didakwa Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 44
Akan tetapi, terdakwa Hellyana selalu berjanji akan melunasi tagihan semua hotel tersebut setelah dilantik menjadi Wakil Gubernur.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
"Baiklah, terdakwa sudah mendengarkan dakwaan dari JPU, apakah Saudara akan menanggapi dakwaan tersebut dan silakan terdakwa berunding dengan penasihat hukum, apakah mau tanggapi atau tidak dakwaan JPU," kata ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang, Senin (17/11/2025).
"Baiklah, izin Yang Mulia," jawab Hellyana.
Setelah mendapatkan kesempatan dari majelis hakim, terdakwa Hellyana pun langsung menghampiri tim penasihat hukumnya untuk berunding atas dakwaan JPU.
"Apakah terdakwa atau tim penasihat hukum yang menjawab?” tanya ketua majelis kepada terdakwa.
"Saya akan menjawab, saya akan mengajukan keberatan Yang Mulia," jawab terdakwa Hellyana.
"Baik karena keberatan, sidang kita tunda sampai pekan depan yaitu hari Selasa (25/11/2025) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa," kata Majelis hakim.
Setelah menjalani persidangan, terdakwa pun tidak banyak mengeluarkan komentar kepada awak media dan akan menyampaikan pada persidangan selanjutnya.
"Iya, Insya Allah hari Selasa kita akan eksepsi dan kita tunggu hari Selasa saja ya. Nanti ke pengacara boleh, tidak apa-apa tanya," ungkap terdakwa Hellyana kepada awak media.
Sementara, penasihat hukum terdakwa Hellyana, Budiono, juga tidak mau membeberkan secara detail apa tanggapan atas dakwaan JPU.
Ia pun meminta awak media menyaksikan sidang pekan depan.
"Kita sudah sepakat tadi, akan menyampaikan nota keberatan eksepsi untuk dibacakan hari Selasa depan. Intinya, kita akan membuat nota keberatan melakukan hukum acara semaksimal mungkin untuk membela kepentingan Ibu Hellyana," tegasnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251117-Terdakwa-Hellyana-saat-menjalani-sidang-perdana-kasus-dugaan-penipuan.jpg)