Berita Bangka Selatan

Polisi Gerebek Rumah Residivis di Bangka Selatan, Temukan Belasan Paket Narkoba Siap Edar

Cendra yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, diduga menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika. 

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan
DIAMANKAN POLISI - Cendra (33) warga Kelurahan Toboali diamankan anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Rabu (19/11/2025). Cendra ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 19 paket sabu dengan berat mencapai 21,42 gram. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan permukiman padat penduduk di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu (19/11/2025) malam, karena diduga sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkoba.

Sang pemilik rumah, Cendra (33), pun diringkus.

Dari penggerebekan tersebut polisi menyita belasan paket sabu siap edar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan Cendra ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan sekitar pukul 21.30 WIB. 

Cendra yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, diduga kuat menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika. 

“Pelaku ini diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah Kota Toboali,” ungkapnya, Jumat (21/11/2025).

Pengungkapan kasus narkotika ini terkuak setelah banyaknya laporan masyarakat serah akan peredaran narkoba di Kelurahan Toboali. 

Masyarakat melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di rumah milik pelaku. 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan satu orang dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.

Saat penggeledahan badan dan disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti di dalam kantong sweater kuning yang dikenakan pelaku. 

Di dalamnya terdapat satu plastik bening ukuran besar berisi dua plastik besar kosong dan dua plastik ukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. 

Penggeledahan kemudian diperluas ke dalam rumah pelaku. 

Di atas sebuah lemari, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu plastik bening ukuran sedang serta 16 paket sabu siap edar. 

Selain itu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang biasa digunakan dalam peredaran narkotika. 

Mulai dari satu bal plastik klip, dua sekop terbuat dari sedotan minuman, satu bungkus rokok, dua unit timbangan digital serta sweater.

“Total ada 19 paket sabu yang berhasil kami sita dengan berat bruto mencapai 21,42 gram,” beber Defriansyah.

Pelaku, lanjutnya, bukan sosok baru dalam catatan kriminal kepolisian. 

Berdasarkan data yang dimiliki, Cendra merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah divonis pidana penjara selama tujuh bulan. 

Lalu, dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada tahun 2014.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang rekannya yang berada di wilayah Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang. 

Informasi ini kini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pemasok utama barang haram tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga berperan sebagai pengedar yang mengemas sabu dalam paket-paket kecil, untuk kemudian diperjualbelikan kepada pelanggan di wilayah Toboali dan sekitarnya. 

Motif utama pelaku adalah mencari keuntungan ekonomi dari hasil penjualan narkotika.

“Modus operandi tersangka adalah menyimpan dan mengedarkan sabu dari rumahnya. Kegiatan ini diduga telah berlangsung cukup lama,” sebutnya.

Atas perbuatannya, Cendra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus. 

Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tukas Defriansyah

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved