Perjalanan Kasus dr Ratna Setia Asih Sp. A Lengkap Kronologi Awalnya

Berikut ini rangkuman perjalanan kasus dr Ratna Setia Asih ini dari sidang perdana lengkap kronologi awalnya :

Penulis: Dedi Qurniawan | Editor: Dedi Qurniawan
Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra
SIDANG PERDANA - Terdakwa Dr. Ratna Setia Asih, saat menjalani sidang perdana di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (4/12/2025) 

BANGKAPOS.COM - Kasus dugaan malpraktik yang menimpa dr Ratna Setia Asih, Sp.A kini telah sampai ke meja hijau persidangan.

Sidang perdana kasus dr Ratna Setia Asih telah digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (12/4/2025).

Berikut ini rangkuman perjalanan kasus dr Ratna Setia Asih ini dari sidang perdana lengkap kronologi awalnya :

Sidang Perdana

Pada Kamis (4/12/2025), sidang perdana kasus dr Ratna Setia Asih Sp.A juga mulai bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpunang.

Pantauan bangkapos.com, ruang sidang dipadati pengunjung.

Para pengunjung sidang yang ingin menyaksikan jalannya sidang perdana Dr. Ratna Setia Asih, rela duduk dikursi bagian luar ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sidang perdana kasus ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).

Sidang dipimpinmajelis hakim Marolop Wimner Pasroloan Bakara, hakim anggota Rizal Firmansyah dan Mohd Rizky Musmar serta dihadiri JPU dari Kejati Babel dan terdakwa Dr. Ratna Setia Asih beserta tim penasihat hukumnya.

Dalam dakwaan JPU, dr Ratna Setia Asih disangkakan melakukan kealfaan dan menyebabkan kematian terhadap Aldo.

"Bahwa perbuatan terdakwa Dr. Ratna Setia Asih telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 440 ayat 2 Undang-undang nomor Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," kata JPU.

Praperadilan Gugur, dr Ratna Setia Asih Bakal Gugat Presiden dan Kemenkes

Sebenarnya, pada Kamis (4/12/2025) juga digelar sidang praperadilan yang dimohonkan pihak dr Ratna Setia Asih, Sp.A ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Putusannya adalah pengadilan kemudian menggugurkan permohonan pihak dr Ratna Setia Asih ini dibacakan majelis hakim praperadilan, Dewi Sulistiarini, di hadapan pihak pemohon dan termohon, Kamis (4/12/2025).

"Satu menyatakan praperadilan pemohon dinyatakan gugur, dua menyatakan perkara ini dilanjutkan pada Kamis 4 Desember 2025," kata majelis hakim praperadilan Dewi Sulistiarini.

Penasihat hukum Dr. Ratna Setia Asih Sp.A, Hangga menilai praperadilan yang diajukan gugur karena pokok perkara kasus ini sudah mulai disidangkan pada hari yang sama yakni, Kamis (4/12/2025).

Walau ditolak, Hangga akan melanjutkan langkah hukum selanjutnya, yakni menggugat Presiden dan Kemenker RI secara perdata dan tata usaha negara.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved