AK Law Firm Dilaporkan Pengusaha Tambak Udang, Begini Respon Andi Kusuma
Frida melaporkan AK Law Firm atas dugaan dugaan tindak pidana penipuan yakni Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP
Penulis: Adi Saputra | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Seorang pengusaha tambak udang di Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Frida mendatangi Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (15/12/2025) kemarin. Ia menanyakan ke penyidik tentang progres laporan polisi yang ia alamatkan pada AK Law Firm.
Pada Kamis (16/10/2025) lalu, melalui kuasa hukumnya, Sumin, wanita itu melaporkan AK Law Firm atas dugaan dugaan tindak pidana penipuan yakni Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 378 KUHP.
Melalui tim penasihat hukumnya, Sumin, menyampaikan pihaknya kembali mendatangi Polda Babel, guna mempertanyakan tindak lanjut dari penyidik terkait laporan yang dilaporkan ke Polda beberapa waktu lalu.
Mengingat hampir dua bulan, pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel, belum memberikan penjelasan soal kelanjutan kasus yang dilaporkan ke Polda Babel.
"Iya, laporan sudah kami buat pada 16 Oktober 2025 kemarin. Tujuan kita kesini (Polda) untuk menanyakan ke penyidik, perkembangan atas laporan kita terhadap Kantor Hukum AK Law Firm dugaan penipuan," ungkap Sumin kepada awak media.
Sebelum dilaporkan ke Polda Babel, kata Sumin memang kliennya bernama Frida ini merupakan klien dari Kantor Hukum AK Law Firm yang kebetulan waktu itu ada masalah dengan karyawannya dan mendatangi Kantor AK Law Firm untuk meminta bantuan hukum.
"Sih AK ini kedatangan klien kita pada saat itu, klien kita adalah klien AK. Bu Frida ini ada masalah dengan karyawannya, jadi konflik atas usaha ibu Frida ini berupa tambak udang dikawasan Jelitik," ucapnya.
"Oleh karena terjadi masalah tersebut ibu Frida mencarilah pengacara, ketemu dengan Andi Kusuma. Nah, disitulah Andi Kusuma meminta ibu Frida ini untuk mengaudit keuangan. Sedangkan, kita tahu, audit keuangan itu harus dilakukan oleh akuntan publik bukan oleh seorang pengacara," kata Sumin.
Setelah mendapatkan bantuan hukum dari Kantor Hukum AK Law Firm, kliennya diminta sejumlah uang oleh pihak AK untuk mengaudit keuangan dan dibayarkan dengan cara transfer sebesar Rp100 juta.
"Klien kita ini diminta untuk bayar fee akuntan publik sebesar Rp250 juta, namun klien kita membayarnya bertahap yang pada saat itu 4 Maret 2025 dan dibayar Rp100 juta. Selesai dibayar itu, dibuatlah akta Van Dading oleh Andi Kusuma dengan kawan-kawan," jelasnya.
Dimana Akta Van Dading dibuat seolah-olah telah terjadi audit atau legal audit, padahal tidak pernah dilakukan audit terhadap Frida. Bahkan, akta Van Dading dibuat untuk memisahkan harta, yang tadinya karyawan tidak punya hak menjadi ada hak atas harta Frida.
"Tambak udang itu dibagi dualah, itulah hak Surya Darma. Nah itu yang terjadi, ibu Frida merasa dirugikan atas perbuatan Andi Kusuma Rp100 juta dan ditambah dengan hak orang lain yang timbul atas harta itu tadi sekitar Rp4 miliar kurang lebih," bebernya.
Pihaknya pun meminta Polda Babel, supaya melakukan tindak lanjut dari laporan kliennya tersebut agar mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang dilayangkan.
"Sampai saat ini katanya masih tahap penyelidikan, harapan kita keadilan harus di tegakkan karena ada istilah Keadilan Harus Ditegakkan, Meskipun Langit Runtuh. Jadi, keadilan itu kita harap penyidik dalam hal ini benar-benar profesional menegakkan keadilan. Penipuan itu adalah tindakan kejahatan, pelakunya adalah penjahat dan penjahat haruslah dihukum," harapnya.
Terkait hal ini, Andi Kusuma dari Kantor hukum AK Law Firm, akhirnya buka suara soal adanya laporan polisi ke Polda Bangka Belitung (Babel) Kamis (16/10/2025) lalu.
| 5 Debt Collector Ditangkap Polda Babel Setelah Tarik 247 Mobil Debitur |
|
|---|
| Polairud Sita Truk Tangki Bermuatan 3,2 Ton Solar Subsidi di Belitung |
|
|---|
| Sabu Rp 3 Miliar Dalam Rumah Residivis Narkoba di Pangkalpinang |
|
|---|
| Terungkap Ada 3 Santri Korban Kekerasan di Ponpes, 13 Orang Diperiksa Polda Bangka Belitung |
|
|---|
| Profil Andi Kusuma, Pengacara Asal Pangkalpinang Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penipuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Sumin.jpg)