Berita Belitung

DPRD Belitung Tak Setuju Eks Sekolah Kuomintang Dirobohkan, Ada Sanksi Pidana, Mestinya Ditata

Wacana merobohkan bangunan objek diduga cagar budaya eks Sekolah Kuomintang mendapat sorotan DPRD Kabupaten Belitung.

Tayang:
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Rusaidah
Posbelitung.co
CAGAR BUDAYA -- Objek Diduga Cagar Budaya sisa bangunan eks Sekolah Kuomintang yang sudah sejak tahun 1940-an di Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Belitung tercancam dirobohkan. 

"Bangunan ini pernah menjadi lokasi awal SMP Negeri 2 Tanjungpandan, bangunan sementara SMAN 1 Tanjungpandan, kantor pertama Pengadilan Negeri Belitung, serta kantor Camat Tanjungpandan," jelasnya.

Bukti Nyata Nilai Kebudayaan Tionghoa 

Selain itu, kata dia, bangunan ini juga memiliki nilai budaya yang kuat. 

Eks Sekolah Kuomintang menjadi sumber penting dalam penggalian nilai-nilai kebudayaan Tionghoa sekaligus bukti nyata toleransi masyarakat Belitung terhadap perbedaan suku dan agama.

Dengan status sebagai ODCB, keberadaan bangunan tersebut terikat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Wahyu menjelaskan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 26, pemerintah diwajibkan melakukan pencarian terhadap benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang diduga sebagai cagar budaya. 

Sementara itu, PP Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 4 ayat (1) mengamanatkan setiap orang yang menemukan ODCB wajib melaporkannya kepada instansi berwenang di bidang kebudayaan atau instansi terkait.

"Laporan penemuan ODCB bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis. Untuk eks Sekolah Kuomintang sendiri, laporan sudah disampaikan ke Bidang Pembinaan Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Belitung pada tahun 2022, sebelum pembangunan Mampau Foodcourt," ujarnya.

Setelah laporan diterima, instansi berwenang diwajibkan melakukan pengkajian. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (1), yang menyebutkan pengkajian dilakukan melalui tahapan identifikasi ODCB, wawancara, serta penyusunan laporan hasil pengkajian.

"Seluruh proses ini menjadi dasar penting dalam menentukan langkah pelestarian ke depan, agar nilai sejarah dan budaya bangunan tetap terjaga," pungkasnya.

(Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved