Berita Belitung
DPRD Belitung Tak Setuju Eks Sekolah Kuomintang Dirobohkan, Ada Sanksi Pidana, Mestinya Ditata
Wacana merobohkan bangunan objek diduga cagar budaya eks Sekolah Kuomintang mendapat sorotan DPRD Kabupaten Belitung.
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Rusaidah
Yang Termasuk Cagar Budaya
1. Mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan.
2. Berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun.
3. Memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun.
4. Memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas;
5. Memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya.
6. Memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil.
Sanksi Pidana
Setiap orang dilarang merusak dan mencuri Cagar Budaya yang diatur dalam pasal 66 Undang-undang nomor 11 tahun 2010 :
1. Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
2. Sedangkan untuk pencuri Cagar Budaya sanksinya ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
3. Selain itu, terdapat juga jerat pidana bagi penadah hasil pencurian Cagar Budaya, sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
4. Oleh karena itu penting bagi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai bagian dari tugas yang diembannya.
5. Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya. Perlu diketahui bahwa pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
6. Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. Pengamanan Cagar Budaya merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.
Awal Mula Eks Sekolah Kuomintang Terancam Dirobohkan
Cagar budaya eks Sekolah Kuomintang di Mampau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hendak dirobohkan.
Beredar kabar, Pemerintah Kabupaten Belitung diduga akan merobohkan sisa bangunan eks Sekolah Kuomintang yang sudah sejak tahun 1940-an di Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Belitung tersebut.
Padahal bangunan tersebut diduga merupakan objek cagar budaya.
Lokasinya tepat berada pada bagian depan bangunan Food Court Mampau atau satu area dengan pusat kuliner tersebut.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung Fitrorozi mengatakan, rencana merobohkan objek cagar budaya tersebut hingga sekarang baru sebatas wacana.
Namun tidak dipungkiri, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung melalui OPD terkait, tokoh masyarakat, pedagang Food Court Mampau dan tim ahli cagar budaya melakukan pertemuan untuk membahas perobohan objek diduga cagar budaya tersebut.
"Itu baru sebatas wacana saja, sampai saat ini belum ada keputusan apapun. Untuk pertemuan beberapa kali betul sudah kami lakukan," kata Fitrorozi dikonfirmasi Posbelitung.co, Kamis (25/12/2025).
Lantas bagaimana beredar kabar eks Sekolah Kuomintang hendak dirobohkan?
Cerita Fitrorozi, awalnya wacana ini muncul dari kegelisahan pedagang di Food Court Mampau.
Selama setahun belakang, kunjungan di tempat kuliner tersebut sepi, alias turun secara drastis.
Diduga menjadi penghambat pandangan adalah bangunan eks Sekolah Kuomintang tersebut.
Baca juga: Wacana Perobohan Eks Sekolah Kuomintang, Galih Sebut Jangan Sampai Dirobohkan Tetap Sepi
| Pilkades Belitung 2026 Masuk Tahap Pemutakhiran Data Pemilih |
|
|---|
| Penambang Ilegal di Laut Ulim Tak Bongkar Peralatan, Polres Belitung Ancam Tindak Tegas Secara Hukum |
|
|---|
| Polda Babel Limpahkan Tersangka Berikut Jutaan Batang Rokok Ilegal Ke Kejari Belitung |
|
|---|
| Bapas Tanjungpandan Bersama DLH Beltim Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial KUHP Nasional |
|
|---|
| Kisah Frendzy dan Keteguhan Sang Ibu, Empat Tahun Berjuang Lawan Penyakit Thalasemia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251226-EKS-SEKOLAH-KUOMINTANG.jpg)