Berita Bangka Belitung

Hellyana Wagub Bangka Belitung Dituntut 8 Bulan Penjara  

Hellyana telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Senin (6/4/2026) sore.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG HELLYANA -- Terdakwa Hellyana saat menjalani sidang diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan agenda putusan sela dari majelis hakim, Rabu (10/12/2025). 

Hal ini berawal ketika Hellyana memesan kamar lewat Adelia yang saat itu merupakan manajer hotel selama periode Maret 2023-September 2024.

Namun, pemesanan itu disebut tak kunjung dibayar oleh Hellyana hingga pihak hotel pun membebankan kepada Adelia sebagai manajer yang bertanggung jawab.

Imbasnya, Adelia harus potong gaji setiap bulan untuk menutup tagihan Hellyana.

Hal itu membuat Adelia mengalami masalah finansial sampai memilih mundur dari pekerjaannya pada Maret 2025.

"Dia pesan kamar melalui eks manajer hotel, namun dari tahun 2023-2024 tidak pernah membayar."

"Hal ini menjadi pertanggungjawaban manajer hotel waktu itu yaitu klien kami, Adelia ini harus menanggung semua tunggakan atau tagihan dari Hellyana ini," jelas kuasa hukum Adelia, Aldi, saat melaporkan Hellyana pada Kamis (17/7/2025).

Meski Hellyana menjanjikan akan melunasi tagihan tersebut setelah dilantik menjadi Wakil Gubernur Bangka Belitung, Adelia tak kunjung menerima pembayarannya.

Baca juga: Isi Garasi Senilai Rp1,7 M, Punya 73 Tanah dan Bangunan, Segini Harta Bupati Karo Antonius Ginting

Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Senin (17/11/2025), disebutkan tagihan hotel yang harus dibayar Hellyana adalah senilai Rp22.257.000.

"Bahwa semua tagihan bill hotel dan pemesanan kamar hotel, ruang pertemuan meeting, paket meeting, makan, minum, dan fasilitas lainnya yang dilakukan terdakwa sebesar Rp22.257.000 dan sudah dilakukan penagihan oleh pihak manajemen hotel," ungkap JPU Hendriansyah.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukannya, Hellyana didakwa pasal 378 KUHPidana juncto pasal 44 ayat 1 KUHAPidana.

Sidang lanjutan berlangsung pada 25 November 2025, agenda eksepsi dan pembuktian.

Belum ada vonis akhir, proses hukum aktif di PN Pangkalpinang. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved