Berita Bangka Belitung

Hellyana Wagub Bangka Belitung Dituntut 8 Bulan Penjara  

Hellyana telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Senin (6/4/2026) sore.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG HELLYANA -- Terdakwa Hellyana saat menjalani sidang diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan agenda putusan sela dari majelis hakim, Rabu (10/12/2025). 

Ketika keluar ruangan sidang pun terdakwa Hellyana, disambut para pengunjung sidang khususnya ibu-ibu yang menanti dan menemaninya sejak awal hingga akhir sidang.

"Semangat ibu ya," ucap salah satu pengunjung sidang.

"Terima kasih ya," jawab Hellyana.

Hellyana Siapkan Pledoi

Hellyana menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.

Hal tersebut disampaikan Hellyana usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Tirta, Senin (6/4/2026) sore. 

Dalam sidang tersebut, ia tampak mengenakan busana cokelat kaki dipadukan jilbab pink bermotif bunga.

Hellyana mengaku akan menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan JPU pada sidang berikutnya, baik secara langsung maupun melalui tim penasihat hukum.

"Saya akan menyampaikan secarang langsung," ucap terdakwa Hellyana diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.

"Ya, Bismillahirrahmanirrahim. Ini kan sebuah proses hukum. Jadi bagi saya, kita kan namanya Jaksa pasti ada tuntutan. Di manapun kan masih ada pledoi atau pembelaan dari kita. Insya Allah, minggu depan kita akan lakukan pembelaan, mudah-mudahan hakim memutuskan ini dengan seadil-adilnya," lanjutnya.

Baca juga: Daftar Lengkap 6 Bansos Cair April 2026, Cek Segera NIK KTP Status Penerima dan Desil

Lebih lanjut ia juga menyebutkan, persiapan sudah dilakukan sejak lama terkait keberatan atas tuntutan JPU dan hanya memperbaiki beberapa poin saja dalam pembelaaan nanti.

"Persiapan khusus kan kita memang sudah susun sejak lama ya sebenarnya, paling hanya tambahan-tambahan saja, menyesuaikan saja sama yang jadi tuntutan tadi," ujarnya.

Bahkan kata dia, ia sangat menghormati atas tuntutan JPU kepada dirinya. 

Akan tetapi, dalam perkara ini terdakwa Hellyana mengaku tidak melakukan perbuatannya.

"Karena kita kan di persidangan sudah disampaikan, bahwa kita betul-betul tidak melakukan perbuatan tersebut, gitu ya istilahnya. Namun, namanya Kejaksaan, namanya juga pendapat lain, ya kita hormati itu. Kita lihat saja prosesnya," jelasnya.

Kasus Tak Bayar Tagihan Hotel

Berdasarkan pemberitaan Bangkapos.com, kasus tidak membayar hotel terjadi ketika Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved