Berita Bangka Belitung

ASN Bakar Kantor Dishub Babel Terancam 9 Tahun Penjara

Seorang ASN berinisial AS (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bangka Belitung.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Adi Saputra
PADAMKAN API - Petugas Damkar Kota Pangkalpinang dan Provinsi Babel saat memadamkan api di Kantor Dishub Provinsi Babel, Rabu (29/4/2026) malam. 

“Pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun,” ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (1/5/2026).

Kasubdit Jatanras Polda Bangka Belitung, Kompol Faisal Fatsey, mengungkapkan tersangka ditangkap di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, sehari setelah kejadian, Kamis (30/4) dini hari.

Menurut Faisal, aksi pembakaran dilatarbelakangi rasa kesal dan kecewa tersangka terkait proses kenaikan pangkat yang dinilai dipersulit. 
Bahkan, sebelum beraksi, tersangka sempat mengirim ancaman melalui WhatsApp kepada rekan kerjanya.

“Tersangka menyatakan akan membakar kantor jika urusannya tidak segera diselesaikan,” katanya. Aksi tersebut telah direncanakan sejak siang hari, Rabu (29/4/2026).

Tersangka membeli satu liter BBM jenis Pertalite di kawasan Air Itam, lalu kembali ke kantor sekitar pukul 18.00 WIB dengan membawa besi yang dibungkus koran.

Ia kemudian mencongkel jendela ruang kepala dinas, menyiramkan bensin ke kusen dan dinding, lalu melemparkan koran yang telah disulut api ke dalam ruangan.

“Ironisnya, tersangka sempat merekam foto dan video saat api mulai membesar menggunakan ponsel pribadinya sebelum melarikan diri,” ujar Faisal.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, pakaian, helm, sandal, telepon genggam berisi rekaman kebakaran, plastik bekas BBM, serta perangkat DVR CCTV.

Sebelumnya, pada pagi hari kejadian, tersangka sempat diminta menghadap kepala dinas untuk membahas pengajuan kenaikan pangkat. Namun, ia menolak dan justru mengancam akan membakar kantor.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka sempat datang ke kantor untuk absen pulang.

Dalam perjalanan, ia membeli Pertalite yang dibungkus plastik, sebelum kembali lagi pada malam hari untuk melancarkan aksinya.

Setelah membakar ruangan, tersangka melarikan diri ke rumah saudaranya di Bangka Selatan dan membuang alat yang digunakan.

Polda Bangka Belitung juga mengungkap bahwa tersangka pernah diamankan oleh Densus 88 Antiteror Polri, namun saat itu dilepaskan karena kurangnya alat bukti.

“Untuk kasus ini, penyidik telah mengantongi setidaknya tiga alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV,” kata Agus.

Kepala Dishub Babel, M. Haris AP, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku, meski mengaku belum mengetahui detail kronologi saat itu.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved