Berita Bangka Belitung

ASN Bakar Kantor Dishub Babel Terancam 9 Tahun Penjara

Seorang ASN berinisial AS (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bangka Belitung.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Adi Saputra
PADAMKAN API - Petugas Damkar Kota Pangkalpinang dan Provinsi Babel saat memadamkan api di Kantor Dishub Provinsi Babel, Rabu (29/4/2026) malam. 

“Untuk kasus ini, penyidik telah mengantongi setidaknya tiga alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV,” kata Agus.

Kepala Dishub Babel, M. Haris AP, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku, meski mengaku belum mengetahui detail kronologi saat itu.

Ia sebelumnya melaporkan ancaman pembakaran ke polisi setelah menerima bukti rekaman dan unggahan di media sosial.

Kasus ini sempat menjadi perhatian setelah Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, turun langsung menemui tersangka di ruang penyidik.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengakui sempat bersembunyi di Nyelanding sebelum akhirnya ditangkap.

Ancaman Pembunuhan

Anoperki Sandra juga diduga terkait dengan pengancaman terhadap Anggota DPR RI dari Bangka Belitung, Melati Erzaldi.

Namanya mirip dengan akun media sosial yang diduga melakukan pengancaman terhadap Melati.

Tim penasihat hukum Melati dari Kantor BAP Law Office pun membuat laporan ke polisi atas dugaan tersebut, Kamis (30/4/2026) sore.

Kuasa hukum Melati, Berry Aprido Putra Martha, menyatakan akun tersebut mengunggah foto kliennya beserta keluarga disertai kalimat bernada ancaman.

Ia menambahkan, laporan dilakukan sebagai langkah antisipasi demi keselamatan kliennya.

“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan cepat dan tepat karena berkaitan dengan keselamatan jiwa,” katanya.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam pendalaman.

“Laporan sudah diterima oleh Subdit Siber Ditreskrimsus. Saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait identitas pemilik akun dan keterkaitannya,” ujar Agus. (Bangka Pos/riz/v1)POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaku, yang diketahui bernama Anoperki Sandra, terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved