Berita Bangka Belitung

Pernah Ditangkap Densus 88, ASN Pembakar Kantor Dishub Babel Terancam Hukuman 9 Tahun

Anoperki Sandra alias AS (42), oknum ASN harus berurusan dengan dengan aparat kepolisian setelah aksi nekatnya membakar Kantor Dishub Babel.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Adi Saputra
PADAMKAN API - Petugas Damkar Kota Pangkalpinang dan Provinsi Babel saat memadamkan api di Kantor Dishub Provinsi Babel, Rabu (29/4/2026) malam. 

Fakta mencengangkan dari sosok Anoperki Sandra atau yang dikenal dengan sebutan Pengki ini.

Ia ternyata memiliki rekam jejak kelam sebagai mantan tahanan Densus 88 Anti Teror Polri.

Dokumentasikan Video Kebakaran dan Motif

Selain itu, Kompol Faisal mengatakan motif pelaku melakukan pembakaran dipicu rasa kesal dan kecewa yang mendalam.

"Tersangka merasa dipersulit, terkait administrasi kenaikan pangkatnya. Sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat mengirimkan pesan ancaman melalui WhatsApp kepada saksi rekan kerjanya, menyatakan niatnya untuk membakar kantor jika urusannya tidak segera selesai," ucapnya.

Dari keterangan yang didapat, kejadian tersebut sudah direncanakan oleh tersangka sejak siang hari.

Setelah membeli BBM jenis Pertalite di kawasan Air Itam, tersangka kembali ke kantor Dishub sekira pukul 18.00 WIB dengan membawa besi yang dibungkus koran.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mencongkel jendela ruang Kepala Dinas menggunakan besi. Setelah terbuka, AS menyiramkan bensin ke kusen kayu dan dinding ruangan, lalu melemparkan koran yang telah disulut api ke dalam ruangan," bebernya.

Baca juga: Biodata Myta Aprilia, Dokter Internship RSUD di Jambi Viral Sakit Tetap Tugas Jaga Meninggal Dunia

Ironisnya, tersangka sempat mendokumentasikan berupa foto dan video saat api mulai berkobar di ruangan tersebut menggunakan ponsel pribadinya sebelum melarikan diri ke arah Bangka Selatan.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Faisal Petugas juga menyita sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy, pakaian, helm dan sandal.

"Kami juga mengamankan satu unit handphone berisi rekaman video kebakaran, sebagai bukti kuat serta Plastik bekas wadah BBM serta perangkat DVR CCTV kantor," ungkapnya.

Track Record ASN Pembakar Kantor Dishub Babel

Terungkap pelaku pembakaran Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, memiliki riwayat pernah berurusan dengan Densus 88 Anti Teror Polri.

Diketahui kini pelaku yang merupakan warga Kelurahan Selindung pun telah diringkus tim Jatanras Polda Bangka Belitung, usai melakukan aksinya pada Rabu (29/4/2026).

"Jadi dapat kami sampaikan berdasarkan track record yang bersangkutan ini, dulu pernah ditangkap atau diamankan oleh Densus 88. Namun karena kurang alat bukti, sehingga bisa lepas dari jeratan hukum waktu itu," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (1/5/2026).

Namun Kombes Pol Agus Sugiyarso memastikan dalam kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menjerat pelaku

"Berdasarkan alat bukti yang ada dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti yang ada, di antaranya keterangan saksi, kemudian bukti CCTV itu adalah bukti elektronik," tuturnya.

Baca juga: Anoperki ASN Bakar Kantor Dishub Babel Pernah Ditangkap Densus 88, Ancam Melati Erzaldi dan Atasan

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved