Berita Bangka Belitung
Pernah Ditangkap Densus 88, ASN Pembakar Kantor Dishub Babel Terancam Hukuman 9 Tahun
Anoperki Sandra alias AS (42), oknum ASN harus berurusan dengan dengan aparat kepolisian setelah aksi nekatnya membakar Kantor Dishub Babel.
Ringkasan Berita:
- Anoperki Sandra alias AS (42), oknum ASN harus berurusan dengan dengan aparat kepolisian setelah aksi nekatnya membakar Kantor Dishub Provinsi Bangka Belitung
- Anoperki atau dikenal dengan nama Pengki kini terancam hukuman sembilan tahun penjara setelah aksinya ditangkap aparat kepolisian
- ASN ini ternyata memiliki rekam jejak kelam sebagai mantan tahanan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri
POSBELITUNG.CO – Anoperki Sandra alias AS (42), oknum ASN harus berurusan dengan dengan aparat kepolisian setelah aksi nekatnya membakar Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung.
Anoperki atau dikenal dengan nama Pengki kini terancam hukuman sembilan tahun penjara setelah aksinya ditangkap aparat kepolisian.
Bermodal bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan dipicu rasa kecewa akibat kenaikan pangkat yang tak ditandatangani, pria asal Selindung ini kini berurusan dengan hukum setelah aksi nekatnya terekam jelas dalam barang bukti elektronik milik kepolisian.
Baca juga: Sopir Taksi Green SM Ternyata Baru 2 Hari Bekerja Sebelum Kecelakaan KRL Bekasi Timur
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan pelaku pembakaran Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung dijerat dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (1/5/2026).
Lebih lanjut Kasubdit Jatanras Polda Bangka Belitung, Kompol Faisal Fatsey mengatakan Tim Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengamankan Pelaku yang di duga melakukan pembakaran kantor Dishub Bangka Belitung pada Kamis 30 April 2026 kemarin.
"Pelaku yang diketahui berinisial AS (42), merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tersebut, berhasil kita amankan di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan," ucap Kompol Faisal.
Pernah Ditangkap Densus 88
Fakta mencengangkan dari sosok Anoperki Sandra alias AS.
Ia ternyata memiliki rekam jejak kelam sebagai mantan tahanan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri.
Sebelum aksi nekatnya membakar Kantor Dishub Babel, ternyata Anoperki pernah terlibat dengan Densus 88 Antiteror Polri.
Terkait kasusnya dengan Densus, penangkapan terhadap AS yang akrab disapa Pengki terjadi beberapa waktu lalu.
Namun tidak diketahui terkait kasus apa yang dilakukan AS sehingga dicokok Densus.
Baca juga: Update Harga BBM Terbaru 3 Mei 2026 se-Indonesia, Cek 3 Jenis BBM Nonsubsidi yang Kini Naik
Setelah sempat menjalani pemeriksaan, AS dinyatakan tidak cukup bukti terlibat tindak pidana.
Densus pun melepas AS.
Fakta mencengangkan dari sosok Anoperki Sandra atau yang dikenal dengan sebutan Pengki ini.
Ia ternyata memiliki rekam jejak kelam sebagai mantan tahanan Densus 88 Anti Teror Polri.
Dokumentasikan Video Kebakaran dan Motif
Selain itu, Kompol Faisal mengatakan motif pelaku melakukan pembakaran dipicu rasa kesal dan kecewa yang mendalam.
"Tersangka merasa dipersulit, terkait administrasi kenaikan pangkatnya. Sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat mengirimkan pesan ancaman melalui WhatsApp kepada saksi rekan kerjanya, menyatakan niatnya untuk membakar kantor jika urusannya tidak segera selesai," ucapnya.
Dari keterangan yang didapat, kejadian tersebut sudah direncanakan oleh tersangka sejak siang hari.
Setelah membeli BBM jenis Pertalite di kawasan Air Itam, tersangka kembali ke kantor Dishub sekira pukul 18.00 WIB dengan membawa besi yang dibungkus koran.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mencongkel jendela ruang Kepala Dinas menggunakan besi. Setelah terbuka, AS menyiramkan bensin ke kusen kayu dan dinding ruangan, lalu melemparkan koran yang telah disulut api ke dalam ruangan," bebernya.
Baca juga: Biodata Myta Aprilia, Dokter Internship RSUD di Jambi Viral Sakit Tetap Tugas Jaga Meninggal Dunia
Ironisnya, tersangka sempat mendokumentasikan berupa foto dan video saat api mulai berkobar di ruangan tersebut menggunakan ponsel pribadinya sebelum melarikan diri ke arah Bangka Selatan.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Faisal Petugas juga menyita sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy, pakaian, helm dan sandal.
"Kami juga mengamankan satu unit handphone berisi rekaman video kebakaran, sebagai bukti kuat serta Plastik bekas wadah BBM serta perangkat DVR CCTV kantor," ungkapnya.
Track Record ASN Pembakar Kantor Dishub Babel
Terungkap pelaku pembakaran Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, memiliki riwayat pernah berurusan dengan Densus 88 Anti Teror Polri.
Diketahui kini pelaku yang merupakan warga Kelurahan Selindung pun telah diringkus tim Jatanras Polda Bangka Belitung, usai melakukan aksinya pada Rabu (29/4/2026).
"Jadi dapat kami sampaikan berdasarkan track record yang bersangkutan ini, dulu pernah ditangkap atau diamankan oleh Densus 88. Namun karena kurang alat bukti, sehingga bisa lepas dari jeratan hukum waktu itu," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (1/5/2026).
Namun Kombes Pol Agus Sugiyarso memastikan dalam kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menjerat pelaku
"Berdasarkan alat bukti yang ada dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti yang ada, di antaranya keterangan saksi, kemudian bukti CCTV itu adalah bukti elektronik," tuturnya.
Baca juga: Anoperki ASN Bakar Kantor Dishub Babel Pernah Ditangkap Densus 88, Ancam Melati Erzaldi dan Atasan
Dalam konferensi pers, Polda Bangka Belitung juga menampilkan sejumlah barang yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Ada plastik bening yang dibungkus lagi dengan plastik hitam, itu bekas bensin Pertalite," ucapnya.
Perwira melati tiga ini pun membeberkan motif, pegawai Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung tersebut nekat membakar kantornya sendiri
"Motifnya karena dia merasa kesal dan kecewa atas pengajuan kenaikan golongan, tadinya dia ngajukan itu dari golongan 3B ke 3C tetapi tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan," ungkapnya.
Ancaman Pembunuhan
Anoperki Sandra juga diduga terkait dengan pengancaman terhadap Anggota DPR RI dari Bangka Belitung, Melati Erzaldi.
Namanya mirip dengan akun media sosial yang diduga melakukan pengancaman terhadap Melati.
Tim penasihat hukum Melati dari Kantor BAP Law Office pun membuat laporan ke polisi atas dugaan tersebut, Kamis (30/4/2026) sore.
Kuasa hukum Melati, Berry Aprido Putra Martha, menyatakan akun tersebut mengunggah foto kliennya beserta keluarga disertai kalimat bernada ancaman.
Ia menambahkan, laporan dilakukan sebagai langkah antisipasi demi keselamatan kliennya.
“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan cepat dan tepat karena berkaitan dengan keselamatan jiwa,” katanya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Nenek Dumaris Sitio Terekam CCTV, Satu Wanita Ternyata Mantan Menantu Korban
Kabid Humas Polda Bangka Belitung membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam pendalaman.
“Laporan sudah diterima oleh Subdit Siber Ditreskrimsus. Saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait identitas pemilik akun dan keterkaitannya,” ujar Agus.
(Posbelitung.co/Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Adi Saputra)
| Anoperki ASN Bakar Kantor Dishub Babel Pernah Ditangkap Densus 88, Ancam Melati Erzaldi dan Atasan |
|
|---|
| Gadis Bukit Layang Gantikan Ibu Naik Haji, Termuda Se-Bangka Belitung |
|
|---|
| ASN Bakar Kantor Dishub Babel Terancam 9 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pembakar Kantor Dishub Bangka Belitung Ditangkap, Kadishub M Haris Sempat Diancam ASN |
|
|---|
| Kantor Dishub Babel Terbakar, Satu Ruangan Hangus, Kadishub Lapor Polisi soal Dugaan Pembakaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kantor-dishub-bangka-belitung-terbakar.jpg)