Berita Bangka Belitung

5 Debt Collector Ditangkap Polda Babel Setelah Tarik 247 Mobil Debitur

Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung membongkar praktik penarikan kendaraan bermotor secara ilegal yang dilakukan oleh sindikat debt collector.

Tayang:
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
DIAMANKAN - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus fidusia dan menangkap lima debt collector. Tampak satu dari sembilan unit mobil yang diamankan diperlihatkan di Polda Bangka Belitung, Jumat (15/5/2026). 

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Mereka juga dapat dikenakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 486 dan/atau Pasal 591 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp50 juta, atau pidana penjara hingga empat tahun,” kata Agus.

Polda Bangka Belitung menegaskan akan terus menindak tegas praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa, guna mencegah kerugian yang lebih luas.

Wajib Tunjukkan Identitas

Aktivitas penagihan oleh debt collector masih kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi konsumen yang membeli kendaraan secara kredit.

Tidak sedikit kasus di lapangan berujung konflik, dipicu minimnya pemahaman tentang prosedur penagihan yang sah. Bahkan, dalam beberapa kejadian, penagihan turut melibatkan pihak yang tidak memiliki penipuan maupun tindakan kriminal.

Marketing Department Head Toyota Astra Financial Services, Richard Wang, menegaskan bahwa debt collector resmi selalu dibekali dokumen legal yang tidak dapat ditawar.

“Kalau asli dari kami, pasti mereka memegang dokumen resmi. Pertama, sertifikat fidusia. Kedua, surat kuasa dari TAF kepada perusahaan debt collector tersebut,” ujarnya dilansir Kompas.com pada Januari lalu.

Ia menekankan, penunjukan debt collector dilakukan kepada perusahaan berbadan hukum, bukan individu.

Dengan demikian, masyarakat patut waspada apabila ada pihak yang mengaku sebagai penagih utang namun datang secara personal tanpa identitas perusahaan yang jelas.

Dalam praktiknya, debt collector resmi wajib menunjukkan sejumlah dokumen penting, seperti sertifikat jaminan fidusia, surat tugas, serta identitas resmi saat melakukan penagihan.

Tanpa dokumen tersebut, proses penarikan atau penagihan dapat dikategorikan tidak sah.

Richard juga mengingatkan, konsumen memiliki hak untuk melakukan verifikasi apabila merasa ragu terhadap pihak yang datang.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved