Berita Bangka Belitung

5 Debt Collector Ditangkap Polda Babel Setelah Tarik 247 Mobil Debitur

Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung membongkar praktik penarikan kendaraan bermotor secara ilegal yang dilakukan oleh sindikat debt collector.

Tayang:
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
DIAMANKAN - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus fidusia dan menangkap lima debt collector. Tampak satu dari sembilan unit mobil yang diamankan diperlihatkan di Polda Bangka Belitung, Jumat (15/5/2026). 

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah menghubungi layanan resmi perusahaan pembiayaan melalui kontak yang tercantum dalam surat kuasa.

“Petugas eksternal harus bisa menunjukkan dua dokumen ini. Kalau ada keraguan, konsumen bisa langsung menghubungi contact center kami,” kata Richard.

Selain aspek legalitas, cara penagihan juga menjadi indikator penting.

Debt collector resmi diwajibkan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, tanpa menggunakan ancaman, kekerasan, atau tekanan berlebihan terhadap konsumen.

Penagihan pun hanya boleh dilakukan dalam batas waktu dan tempat yang telah diatur.

Langkah verifikasi ini dinilai krusial untuk mencegah masyarakat menjadi korban praktik penipuan yang memanfaatkan situasi kredit macet. Pasalnya, tidak sedikit oknum yang menggunakan identitas palsu untuk mengambil keuntungan secara ilegal.

Pada dasarnya, kehadiran debt collector resmi bukan untuk menakut-nakuti, melainkan menjalankan prosedur hukum sesuai ketentuan fidusia.

Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang menghadapi proses penagihan serta berani menolak apabila menemukan indikasi pelanggaran atau praktik ilegal. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevi/Kompas.com)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved