Berita Bangka Belitung
5 Debt Collector Ditangkap Polda Babel Setelah Tarik 247 Mobil Debitur
Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung membongkar praktik penarikan kendaraan bermotor secara ilegal yang dilakukan oleh sindikat debt collector.
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Fitriadi
“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka sudah mengamankan sekitar 247 unit mobil. Sebagian sudah dibawa keluar Bangka Belitung, dan sebagian lainnya masih berada di wilayah ini,” kata Husni.
Ia menambahkan, kendaraan yang menjadi target penarikan umumnya merupakan mobil dari luar daerah, bukan kendaraan dengan pelat nomor Bangka Belitung.
Mobil-mobil tersebut merupakan objek pengalihan kredit atau over kredit dari debitur sebelumnya.
“Semua mobil yang ditarik adalah kendaraan luar daerah. Tidak ada pelat BN. Target mereka adalah unit dari debitur maupun kendaraan hasil pengalihan,” ujarnya.
Dari sembilan unit mobil yang berhasil diamankan, seluruhnya diketahui menggunakan pelat nomor yang diduga palsu.
Polisi kini tengah mendalami asal-usul pelat tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pemalsuan identitas kendaraan.
“Banyak ditemukan pelat palsu pada kendaraan yang diamankan. Apakah itu dibuat oleh pelaku atau sudah ada sebelumnya, masih kami dalami,” tambah Husni.
Putusan Pengadilan
Selain kendaraan yang telah diamankan, penyidik juga mengungkap bahwa ada unit mobil yang sempat digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain di lokasi berbeda. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penadahan dan penggelapan dalam jaringan tersebut.
Meski demikian, tidak semua kendaraan yang diamankan berkaitan dengan tindak pidana.
Dari hasil verifikasi, dua unit kendaraan telah dikembalikan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk alur distribusi kendaraan yang telah dibawa ke luar daerah.
Terkait barang bukti kendaraan, Husni menyebut pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan untuk menentukan status kepemilikan dan kemungkinan pengembalian kepada pihak yang berhak.
“Untuk tindak lanjut kendaraan yang diamankan, semuanya masih dalam proses penyidikan. Apakah nantinya bisa dikembalikan ke debitur atau pihak lain, itu akan ditentukan melalui proses persidangan,” tegasnya.
| Perajin Kapal Kayu di Bangka Kota Cari Alternatif Untuk Bertahan |
|
|---|
| Madu Pelawan Paling Diminati, Pangkalpinang Pusat UMKM Madu di Bangka Belitung |
|
|---|
| Musri dan Misro, Sisa Kejayaan Perajin Kapal Kayu di Tepian Sungai Bangka Kota |
|
|---|
| Sejarah Bangka Kota, Bukan Kampung Pesisir Biasa, Ada Jejak Maritim Nusantara di Sana |
|
|---|
| Dituntut 8 Bulan Penjara, Sidang Putusan Hellyana Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/polda-babel-ungkap-kasus-fidusia.jpg)