Kasus Hukum Wagub Babel

Divonis Empat Bulan Penjara, Ini Poin Memberatkan Hellyana

Hellyana terjerat kasus tindak pidana penipuan, telah divonis empat tahun penjara setelah JPU menuntut dengan pidana penjara delapan tahun.

Tayang:
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Teddy Malaka
Dok Pos Belitung/Rizki Irianda Pahlevi
BERSALAH - Sidang putusan Hellyana di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026). Wakil gubernur Bangka Belitung tersebut divonis 4 bulan penjara. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

"Untuk vonis tadi kami rencana akan banding, karena menurut kami ada beberapa pledoi kami yang tidak diterima hakim," ujar Dhimas Putra Ramadhani, Senin (18/5/2026).

Pihaknya menyoroti pasal 492 menggerakkan orang terkait dengan hutang, harus ada saksi dan bukti chat namun di fakta persidangan tidak ada.

"Ini kenapa diterima, jadi pandangan kami memang tidak dterima pak hakim jadi km akan ajukan banding. Bukti chat tidak ada hanya bukti tagihan-tagihan saja, ibu tidak tahu benar tidak itu tagihannya jadi seharusnya fair lah," tuturnya.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara, telah menjatuhkan vonis empat bulan penjara dalam sidang kasus tindak pidana penipuan.

Diketahui pula putusan tersebut pun lebih ringan, dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut delapan bulan pidana penjara. 

VONIS - Ibunda Hellyana histeris usai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada anaknya, Senin (18/5/2026).
VONIS - Ibunda Hellyana histeris usai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada anaknya, Senin (18/5/2026). (Dok Pos Belitung/Pos Belitung)

Ibunda Hellyana Histeris 

Isak tangis dan riuh suara meminta keadilan terdengar saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, menggelar sidang putusan terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, Senin (18/5/2026).

Usai ketok palu putusan vonis empat bulan penjara, ibu kandung Hellyana yang menyaksikan langsung jalannya persidangan seketika mengucapkan takbir.

"Allahhuakbar, anakku," ujar ibu kandung Hellyana seraya mengangkat satu tangannya.

Tubuh yang lemas dan mata tertutup, ibunda Hellyana pun tak henti bersuara meskipun harus digotong untuk keluar dari ruang persidangan.

"Anak aku ini jujur, hutang segitu maaf uang kami lebih banyak ya Allah," tuturnya.

Hellyana yang sebelumnya duduk dihadapan Majelis Hakim pun tak banyak bicara, saat mendengar putusan empat bulan dari Majelis Hakim.

Diketahui putusan tersebut pun lebih ringan, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut delapan bulan pidana penjara

Usai persidangan, Hellyana pun langsung memeluk seraya menenangkan ibundanya yang tak henti menangis histeris.

Senin (18/5/2026), di tengah kerumunan kerabat dan pendukungnya, Hellyana tampak duduk lemas mengenakan jilbab berwarna cream. Wakil Gubernur Bangka Belitung itu baru saja mendengar vonis hakim pada dirinya.

Sejumlah perempuan yang berada di sekelilingnya berusaha menenangkan dirinya. Ada yang menggenggam tangan, membelai pundak, hingga menundukkan kepala sambil berbisik memberi penguatan. Suasana haru menyelimuti area luar ruang sidang setelah putusan dibacakan.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved