Kasus Hukum Wagub Babel

Divonis Empat Bulan Penjara, Ini Poin Memberatkan Hellyana

Hellyana terjerat kasus tindak pidana penipuan, telah divonis empat tahun penjara setelah JPU menuntut dengan pidana penjara delapan tahun.

Tayang:
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Teddy Malaka
Dok Pos Belitung/Rizki Irianda Pahlevi
BERSALAH - Sidang putusan Hellyana di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026). Wakil gubernur Bangka Belitung tersebut divonis 4 bulan penjara. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan Hellyana terbukti bersalah dalam perkara penipuan.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pindana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Marolop Winner Pasrolan Bakara di ruang sidang.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara terhadap Hellyana dalam perkara Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai putusan itu menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera.

"Menegakkan norma hukum, dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya, menjadi teladan bagi masyarakat," tuturnya.

Kasus yang menjerat Hellyana bermula dari laporan mantan manajer salah satu hotel di Pulau Bangka, Adelia Saragih.

Hellyana dituduh tidak membayar tagihan pemesanan hotel senilai Rp22 juta yang berlangsung sejak Maret 2023 hingga September 2024.

Pada September 2025 lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Hellyana sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Ia kemudian dijerat Pasal 378 juncto Pasal 64 KUHP tentang dugaan penipuan berlanjut. (Rizki Irianda Pahlevi)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved