Wanita di Banyumas Gugat Eks Kekasih Rp1 M, Dipacari Sampai Punya Anak Tapi Tak Dinikahi

Dia merasa dirugikan atas ulah R yang telah memacarinya selama 9 tahun tapi tak dinikahi.

Editor: Alza
Dok Peradi SAI
GUGAT MANTAN - Wanita berinisial NR (41), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat mantan kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah. 

POSBELITUNG.CO - Seorang wanita berinisial NR usia 41 tahun, menggugat mantan pacarnya R (44) ke Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah.

Dia merasa dirugikan atas ulah R yang telah memacarinya selama 9 tahun tapi tak dinikahi.

Bahkan, selama pacaran itu, NR sampai punya anak, hasil hubungan terlarangnya dengan R.

Anak itu kini berusia 5 tahun dan tidak memiliki status resmi R sebagai ayahnya.

Atas perlakuan R itu, dia minta ganti rugi sebanyak Rp1 miliar.

NR termakan janji-janji R, namun status hubungan mereka tak jelas.

Muak atas kelakuan R, NR melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar.

Gugatan ini dilayangkan setelah NR merasa diingkari janji pernikahan yang telah terjalin selama sembilan tahun.

NR mengaku telah menjalin hubungan serius dengan R sejak hampir satu dekade lalu.

Bahkan memiliki seorang anak laki-laki berusia lima tahun.

Namun, janji untuk menikah tak kunjung ditepati.

 “Dari awal dia selalu janji mau menikahi saya, tapi tidak pernah ada bukti.

Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ujar NR saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025) melansir dari Tribunjatim.com.

Selama menjalin hubungan, NR juga mengaku sering menanggung kebutuhan hidup R, yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer di sebuah universitas negeri di Purwokerto.

Didampingi kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, H Djoko Susanto, NR menggugat R atas dasar wanprestasi atau ingkar janji. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved