Kapolres Minta Bantu Info Tri Martin dan Sandra Asal Sumsel, DPO Pembunuhan Jamal Warga Mentok

Identitas pelaku adalah Tri Martin dan Sandra, yang secara keji membunuh Jamal 26 Juni 2024 lalu.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Alza
Bangkapos.com/Riki Pratama
KASUS PEMBUNUHAN - Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan motif tersangka menghabisi nyawa Jamal Abdul Naser (65), warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Dua tersangka saat ini masih buron, yaitu Tri Martin (TM) dan Sandra (SR). 

Ia menambahkan, kerja sama lintas daerah ini menjadi keseriusan kepolisian dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban.

Dengan kerja sama Pemerintah Desa Ilir Barat I, masyarakat, dan aparat kepolisian, Polres Bangka Barat optimis dua DPO kasus pembunuhan Jamal Abdul Naser akan segera tertangkap.

“Kami akan terus bergerak sampai seluruh pelaku tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dukungan pemerintah desa sangat berarti bagi percepatan pengungkapan kasus ini,” kata Kapolres.

Dia menjelaskan kronologi singkat kasus pembunuhan Jamal, korban dibunuh secara sadis di kontrakan Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, pada Selasa, 18 Juni 2024.

Satu tersangka bernama Lidia, yang berhasil ditangkap, berperan mengawasi situasi di luar kontrakan, sementara dua tersangka lain TM dan SR melakukan eksekusi korban di dalam kamar.

“Setelah korban meninggal, jasadnya dibawa menggunakan mobil, menyeberang ke Sumsel lalu dibuang ke semak belukar di Banyuasin, Sumatera Selatan," ujarnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved