Terkuak Heryanto Ingin Bunuh dan Rudapaksa Dina Pegawai Minimarket Karawang
Terungkap pembunuhan yang dilakukan Heryanto (27) terhadap Dina Oktaviani atau DO (21) bukan karena motif ekonomi.
"Dengan adanya hal tersebut, kondisi TKP pada saat itu adalah merupakan kondisi yang tidak berdaya dan juga merudapaksa terhadap korban setelah korban tidak berdaya," ungkapnya.
Setelah korban tewas, Heryanto memasukkan jasad ke kardus dan membuangnya ke sungai Citarum di Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.
Sejumlah barang milik korban dibakar dan dijual untuk menghilangkan jejak pembunuhan seperti sepeda motor serta perhiasan.
"Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti," ucapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Akibat perbuatannya, Heryanto dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHPidana (Pembunuhan Berencana), Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual, hingga Pasal 338 KUHPidana dan pasal lainnya.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka Heryanto minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Dua Teman Heryanto Diperiksa
Setelah Heryanto ditangkap, dua tetangganya berinisial O dan R juga diamankan.
Kepala Desa Wanawali, Wahyudin, menerangkan kedua teman Heryanto diperiksa lantaran diminta bantuan membawa jasad dalam kardus.
"Kalau informasi yang didapat itu, dua warga itu hanya diminta tolong oleh Heryanto untuk mengantarnya pergi setelah peristiwa terjadi."
"Mereka tidak tahu maksud dan tujuannya," lanjutnya.
Diduga O dan R mendapat upah dari Heryanto karena telah membantunya.
Keduanya masih berada di Polres Karawang untuk proses penyelidikan
Meski penemuan jasad di Karawang, kasus ini dilimpahkan ke Polres Purwakarta lantaran lokasi pembunuhan berada di Purwakarta.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Motif Gairah Terlarang: Polisi Tetapkan Heryanto Tersangka Utama Pembunuhan Dina Oktaviani
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi/Daenza)
| Hukuman Tiga Anggota Eks TNI AL Pembunuh Ilyas Bos Rental Berubah, Batal Vonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Tampang dan Biodata Tersangka Kasus Pembunuhan Warga Mentok di Bangka Barat, Masuk DPO |
|
|---|
| Kapolres Minta Bantu Info Tri Martin dan Sandra Asal Sumsel, DPO Pembunuhan Jamal Warga Mentok |
|
|---|
| Kisah Pelarian Lidia Tersangka Pembunuh Jamal Warga Mentok, Setahun Ngumpet di Dusun |
|
|---|
| Lidia Tak Sendiri Habisi Jamal Warga Mentok, Dua Tersangka Lain Buron |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.