Dulu Protes Hartanya Disita Kajagung, Kini Sandra Dewi Sepakat Putusan Pengadilan

Artis Sandra Dewi mencabut permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus korupsi Harvey Moeis.

Editor: Alza
Capture/Instagram/@sandradewi88
SANDRA DEWI - Sandra Dewi di unggahan Instagram miliknya. Sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Hakim ketua Rios mengabulkan pencabutan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi. 

Keberatan tersebut teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt. 

Selain Sandra Dewi, permohonan juga diajukan atas nama Kartika Dewi, Raymon Gunawan.

Sementara itu termohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Adapun objek keberatan meminta pengembalian aset yang dirampas negara.

Argumen pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah.

Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Aset-aset tersebut berupa sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, Jaksel, Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan yang diblokir hingga sejumlah tas.

Sebagai informasi dalam sidang perkara korupsi tata niaga komoditas timah terdakwa Harvey Moeis pada, Rabu (14/8/2024). 

Merujuk pada surat dakwaan untuk terdakwa Harvey Moeis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan uang yang diterima Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan penyerahan langsung secara tunai. 

Uang tersebut selain dipergunakan untuk operasional PT Refined Bangka Tin, sebagian lainnya digunakan terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan pribadinya bayar sewa rumah, membeli tanah, hingga mobil-mobil mewah.

Tak hanya itu, JPU juga mengungkapkan terdakwa telah mentransfer uang ke rekening istrinya, Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi membeli 88 tas mewah.

Tas mewah tersebut bermerek Louis Vuitton, Hermes, Chanel hingga Dior.

Kemudian Harvey Moeis juga didakwa jaksa penuhi kebutuhan pribadi istrinya dengan membeli 141 perhiasan emas.

Adapun ketika Tribunnews.com hitung ratusan perhiasan emas tersebut beratnya mencapai 1.282 gram.

Selain itu, terdakwa Harvey Moeis juga menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.

Di antaranya valuta asing USD 400.000 dan 1 buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram.

Adapun dalam perkara korupsi tata niaga timah, Harvey Moies sudah inkrah divonis 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved