Pengakuan Karen Agustina Eks Dirut Pertamina Ditekan 2 Tokoh Nasional Bantu Riza Chalid
Karen mengaku ditekan oleh dua tokoh nasional agar memperhatikan perusahaan milik Riza Chalid, terkait proyek penyewaan
Setelah mengundurkan diri dari PT Pertamina, Karen menjadi "Visiting Scholar" di Harvard Kennedy School of Government. University, Massachusetts, Amerika Serikat.
Karen Agustiawan lahir di Bandung, Jawa Barat pada 1958.
Dia adalah anak perempuan dari R. Asiah dan Dr. Sumiyatno, utusan pertama Indonesia di World Health Organization dan presiden terdahulu dari Biofarma, perusahaan farmasi.
Pada tahun 1983, ia lulus dari Institut Teknologi Bandung pada jurusan Teknik fisika.
Ia menikah dengan Herman Agustiawan, seorang mantan pegawai di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang sekarang bekerja di Dewan Energi Nasional.
Ia mempunyai tiga orang anak.
Lulus dari Fakultas Teknologi Industri (jurusan Teknik Fisika), Institut Teknologi Bandung tahun 1983, Karen memulai kariernya sebagai profesional di Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai business development manager (1998-2002), dan Halliburton Indonesia sebagai commercial manager for consulting and project management (2002-2006).
Berkarier di PT Pertamina (Persero) sebagai staf ahli direktur utama PT Pertamina (Persero) untuk bisnis hulu (2006-2008), kemudian dipercaya menjabat sebagai direktur hulu sejak 5 Maret 2008 hingga ia di tunjuk oleh pemegang saham untuk memimpin Pertamina sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada 5 Februari 2009.
Dalam era kepemimpinannya visi Pertamina saat ini menjadi perusahaan energi kelas dunia dan champion Asia pada 2025 dengan aspirasi energizing Asia.
Karen Agustiawan resmi berhenti dari jabatannya sebagai CEO PT Pertamina tertanggal 1 Oktober 2014 dan menjadi dosen guru besar di Harvard University, Boston, AS.
Pada tanggal 25 Juni 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina tersebut.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa yang bersangkutan, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011—2014.
Karen telah terbukti memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas, dengan hanya memberikan izin prinsip pada 2013, tanpa didukung analisis teknis dan ekonomis serta tidak meminta tanggapan secara tertulis dari dewan komisaris PT Pertamina (Persero) maupun rapat umum pemegang saham.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, tindakan Karen memenuhi unsur perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Corpus Christi Liquefaction diperkaya 113,83 juta dollar AS, sementara negara mengalami kerugian sebesar 113,83 juta dollar AS.
| Eks Direktur di Pertamina Hanung Budya Ngaku Ditekan Riza Chalid Teken Kontrak Terminal BBM |   | 
|---|
| NASIB Lisa Mariana, Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Ridwan Kamil |   | 
|---|
| Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ngaku Punya Anak dari Ridwan Kamil |   | 
|---|
| Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan BBM di Belitung Timur Lancar |   | 
|---|
| BBM Langka di Belitung Timur, Bupati Imbau Masyarakat Tenang, Pertamina Pastikan Pasokan Aman Lancar |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.