Pengakuan Karen Agustina Eks Dirut Pertamina Ditekan 2 Tokoh Nasional Bantu Riza Chalid

Karen mengaku ditekan oleh dua tokoh nasional agar memperhatikan perusahaan milik Riza Chalid, terkait proyek penyewaan

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
KAREN AGUSTINA - Potret Karen Agustina (kiri) dan Riza Chalid (kanan). Karena mengaku dua tokoh nasional untuk membantu perusahaan Riza Chalid. 

Kerugian ini terjadi karena semua kargo yang dibeli Pertamina tidak terserap pasar domestik, ditambah dengan kondisi pandemi Covid-19 sehingga PT Pertamina mengalami kelebihan pasokan LNG.

Padahal, produk LNG bukan komoditas yang dapat disimpan dalam jangka waktu lama.

Akibatnya, Pertamina menjual rugi LNG-nya sebanyak 8 kargo dan membayar suspension fee untuk 3 kargo lainnya.

Berdasarkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Karen divonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK karena ada beberapa hal yang meringankan.

Di antaranya, Karen bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengabdikan diri pada Pertamina.

Kemudian, pada Februari 2025, majelis kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak Karen dan memperberat hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara, ditambah denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan MA tersebut, penasihat hukum Karen mengklaim bahwa terbukti ada penerimaan negara atau keuntungan dari penjualan LNG tersebut.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved