News

Kisah Asmara Gugun Pria di Temanggung yang Habisi Selingkuhan, Saling Kenal di Medsos

Gugun dan WN diketahui menjalani hubungan asmara sebelum akhirnya peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 21 Oktober 2025 malam.

Editor: Kamri
Tribun Jateng/ Farah Anis Rahmawati
HABISI SELINGKUHAN - G alias Gugun saat dihadirkan dalam konferensi pers mengenai kasus pembunuhan di Aula Mapolres Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (3/11/2025) sore. WN selingkuhan pelaku ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakannya pada Senin, 21 Oktober 2025 malam. 

Korban melontarkan berbagai perkataan yang tidak pantas.

Hal itu memicu emosi Gugun.

Dalam kondisi emosi, Gugun pun lantas mencari kapak dan berangkat ke Purbalingga untuk menemui WN pada Senin (20/10/2025) malam.

"Pelaku yang sedang emosi, kemudian langsung mencari kapak dan berniat membawa kapak tersebut ke Purbalingga untuk membunuh korban," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Senin (3/11/2025) dilansir dari Tribunjateng.com.

Baca juga: Sosok Abdul Wahid Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Latar Belakang Hidup yang Keras

Pelaku tiba di lokasi kejadian sekira pukul 21.00 WIB.

Gugun pun langsung menyerang korban secara membabi buta menggunakan kapak yang sudah dipersiapkannya.

Akibatnya korban pun tewas di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil autopsi, terdapat lebih dari 10 luka bacok di tubuh korban.

"Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena emosi," jelas Achmad Akbar.

Gugun dalam pernyataannya di polisi mengungkapkan korban kerap emosi bila dirinya tak memenuhi permintaan datang ke Purbalingga.

"Ia mengatakan korban kerap kali emosi ketika pelaku tidak bisa memenuhi permintaan korban untuk datang ke Purbalingga," kata Kapolres.

Polisi melihat ada unsur perencanaan yang dilakukan Gugun untuk menghabisi korban.

"Dari hasil penyelidikan. Dari analisa kami, perbuatannya sudah direncanakan," ujarnya.

Polisi saat ini sudah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan itu.

Termasuk kapak yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Gugun pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara kini bakal menjerat Gugun.

(Tribunnews.com/ Tribunjateng.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved