Polisi Aktif Tidak Dapat Lagi Menduduki Jabatan Publik, Kecuali Pensiun

Kapolri tidak dapat menugaskan polisi aktif di posisi jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
POLISI AKTIF - Putusan MK mengatur polisi aktif tidak dapat menduduki jabatan publik. 

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau  institusi sipil.  

Termasuk di antaranya di lembaha Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan. 

(tribunnews.com)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved