Polisi Aktif Tidak Dapat Lagi Menduduki Jabatan Publik, Kecuali Pensiun
Kapolri tidak dapat menugaskan polisi aktif di posisi jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Editor:
Alza
Kolase Tribunnews
POLISI AKTIF - Putusan MK mengatur polisi aktif tidak dapat menduduki jabatan publik.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau institusi sipil.
Termasuk di antaranya di lembaha Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.
Baca Juga
| Putusan Terbaru MK, Kapolri Tak Lagi Bisa Tugaskan Polisi Aktif di Jabatan Sipil |
|
|---|
| Dokter Ratna Perjuangkan Keadilan hingga ke MK, Dari Ruang Rapat ke Ruang Sidang |
|
|---|
| Biodata Napoleon Bonaparte, Mantan Jenderal Sebut Kapolri Bak Dewa Pencabut Nyawa |
|
|---|
| Update Info Presiden Prabowo ke Bangka Belitung Hari Ini, Kapolri Tiba di PT Tinindo Internuasa |
|
|---|
| Jabatan Kepala Sekolah Kosong di Belitung Timur Dijabat Pelaksana Tugas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250916-Bursa-Calon-Kapolri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.