Segini Harta Kekayaan Sherly Tjoanda Gubernur Malut, Pemilik 5 Perusahaan Tambang
Perempuan berusia 43 tahun ini mengaku memiliki lima perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah kepemimpinannya.
Ia maju menggantikan posisi suaminya, Benny Laos, yang meninggal dalam kecelakaan perahu cepat pada 12 Oktober 2024, untuk mengikuti Pilkada Maluku Utara 2025.
Berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, Sherly bersama pasangannya, Sarbin Sehe, berhasil memenangkan Pilkada dengan raihan suara mencapai 359.416 suara.
Saat ini, Sherly merupakan kader Partai Demokrat.
Riwayat pendidikannya dimulai dari SMA Kristen Petra 2 Surabaya, sebelum kemudian pindah ke SMA Katolik Swastiastu Denpasar dan menyelesaikan pendidikannya di sana.
Ia melanjutkan kuliah di Universitas Kristen Petra Surabaya dengan jurusan International Business Management.
Perempuan yang menikah dengan Benny Laos pada 28 Mei 2005 ini kemudian mengambil program double degree di Inholland University, Belanda, dan lulus pada tahun 2004.
Sherly juga aktif dalam kegiatan sosial dan politik.
Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Bela Peduli, sebuah yayasan yang fokus memberikan bantuan untuk anak yatim dan masyarakat kurang mampu.
Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Maluku Utara yang berperan dalam mendukung sektor pertanian dan kesejahteraan petani.
Menurut Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Sherly memiliki bisnis keluarga berbentuk perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara, yakni:
- PT Karya Wijaya (tambang nikel di Gebe);
- PT Bela Sarana Permai (tambang pasir besi di Wooi Obi);
- PT Amazing Tabara (tambang emas);
- PT Indonesia Mas Mulia (tambang emas);
- PT Bela Kencana (tambang nikel).
| Profil Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara yang Punya 5 Tambang dan Harta Rp972 Miliar |
|
|---|
| Doa Gubernur Hidayat Arsani di HUT ke-25 Babel: Masyarakat Sehat, Makmur dan Ekonomi Bagus |
|
|---|
| Hadapi Sidang Perdana Tuduhan Penipuan, Wagub Babel Termenung di Kamar, Hellyana Tidak Mau Makan |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana, Wagub Babel Hellyana Didakwa Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 44 |
|
|---|
| Wagub Hellyana Disambut Ibu-ibu Usai Sidang Perdana, Jadwal Sempat Molor Beberapa Jam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250223_sherly.jpg)