Tribunners

Tahapan dan Perizinan dalam Pembangunan PLTN Thorcon

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen serius untuk mengembangkan dan mengoperasikan PLTN

Istimewa
Andri Yanto, Operational Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia 

Tahapan Thorcon Saat Ini

Thorcon, dalam usulan pembangunan PLTN Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah, masih berada pada tahapan perizinan yang pertama, yakni Izin Tapak. Terdapat beberapa persyaratan dasar yang perlu diperoleh, diantaranya adalah hasil Evaluasi Tapak, izin lingkungan (dalam bentuk AMDAL), dan kesesuaian tata ruang.

Pada 30 Juli 2025, Thorcon telah memperoleh persetujuan atas dokumen Persetujuan Evaluasi Tapak dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (PET-SMET) oleh BAPETEN dalam Laporan Evaluasi Keselamatan Nomor Dokumen 20/LEK/DPIBN/L25.

Persetujuan ini menjadi dasar untuk penelitian dan pemantauan mendalam di Pulau Kelasa, Bangka Tengah, sebelum pengajuan Izin Tapak. Bersamaan dengan pelaksanaan Evaluasi Tapak, Thorcon turut melaksanakan usaha untuk menyelesaikan dokumen AMDAL dan kesesuaian tata ruang.

Setalah memperoleh Izin Tapak, Thorcon dapat melanjutkan untuk mengajukan izin berikutnya, yakni Izin Konstruksi, dan dilanjutkan dengan Izin Komisioning, Izin Operasi, dan setelah mendekati masa operasi PLTN, Izin Dekomisioning.

Kembali pada pernyataan terkait kebutuhan Thorcon untuk memiliki license to design, license to construct, dan license to operate. Pertama, license to design atau Izin Desain tidak dikenal dalam regulasi Indonesia, padanan yang mungkin dapat dirujuk adalag Daftar Informasi Desain (Design Information Questionnaire) yang merujuk pada Pasal 1 Angka (24) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir.

DID adalah dokumen yang memuat informasi tentang Bahan Nuklir, meliputi bentuk, jumlah, lokasi, dan alur Bahan Nuklir yang digunakan, fitur fasilitas yang mencakup uraian fasilitas, tata letak fasilitas dan pengungkung, dan prosedur pengendalian Bahan Nuklir. Dokumen DID dipersyaratkan dalam pengajuan Izin Konstruksi, yang berarti, Thorcon belum berkewajiban menyerahkan DID kepada pemerintah.

Kedua, license to construct atau Izin Konstruksi, merupakan izin yang harus diperoleh sebelum melaksanakan pembangunan, dan baru dapat diajukan setelah memperoleh Izin Operasi. Saat ini, Thorcon belum pada tahapan untuk melakukan pengurusan Izin Konstruksi, dan masih berfokus pada penyelesaian Izin Tapak.

Ketiga, license to operate atau Izin Operasi, merupakan izin yang harus diperoleh sebelum melaksanakan operasi PLTN, dan baru dapat diajukan setelah memperoleh Izin Konstruksi. Saat ini, Thorcon belum pada tahapan untuk melakukan pengurusan Izin Operasi.

Dengan memahami alur regulasi tersebut, pernyataan bahwa Thorcon belum memiliki tiga bentuk perizinan sebagaimana disebutkan diatas, merupakan pernyataan yang terlalu dini dan tidak sesuai dengan tahapan serta perizinan pembangunan PLTN yang ditetapkan pemerintah dan BAPETEN.

Melangkah Maju, Menghadirkan Manfaat

Sebagai pengembang teknologi PLTN, Thorcon telah, dalam banyak kesempatan, menegaskan komitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan melaksanakan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat. Implementasi pembangunan PLTN Thorcon 500 diproyeksikan untuk dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat, selain mampu berkontribusi pada penurunan emisi karbon dan mendorong pencapaian Net Zero Emission 2060.

Opsi sumber ekonomi yang handal bagi Bangka Belitung saat ini terbatas, dengan salah satu penyebab utamanya, adalah harga listrik yang tinggi untuk mendukung sektor industri skala besar.

Investor dan pemerintah perlu berpikir berkali-kali sebelum membangun sentra industri di Bumi Serumpun Sebalai, dengan harga listrik tinggi, atau perlunya pemerintah memberikan subsidi dalam jumlah besar.

Instabilitas energi karena sistem interkoneksi yang juga mensyaratkan banyaknya perbaikan, menjadi isu tersendiri yang perlu diatasi dengan solusi jangka panjang: sistem pembangkit independen yang stabil dan berdaya besar di Bangka Belitung.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved