Modus Sindikat Timbun BBM Subsidi, Gunakan Barcode Palsu Hingga Modifikasi Kendaraan 

Polda Banten membongkar praktik penyelewengan BBM subsidi jenis Biosolar dan Pertalite yang terjadi di sejumlah wilayah.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Dokumentasi Humas Polda Banten
BBM SUBSIDI - Kapolda Banten Irjen Pol Hengki saat memperlihatkan barang bukti penyalahgunaan BBM subsidi di Banten, Selasa (5/5/2026). 

Modifikasi Kendaraan

Tidak hanya mengandalkan manipulasi identitas kendaraan, para pelaku juga memodifikasi armada yang digunakan.

Mereka memanfaatkan kendaraan jenis truk boks yang telah dimodifikasi dengan memasang tangki tambahan atau kempu di bagian dalam kendaraan.

Tangki tersebut memiliki kapasitas besar, berkisar antara 1.000 hingga 5.000 liter, sehingga mampu menampung BBM hasil pembelian dari berbagai SPBU.

“Tangki BBM kendaraan diarahkan ke tangki penampungan yang ada di dalam boks dengan kapasitas 1.000 sampai 5.000 liter,” ujar Hengki.

Setelah terkumpul, BBM bersubsidi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan.

Biosolar yang dibeli dengan harga Rp6.800 per liter dijual dengan harga industri, sedangkan Pertalite yang dibeli seharga Rp10.000 per liter dijual kembali ke pengecer atau pertamini dengan harga Rp12.000 per liter.

“Disalahgunakan untuk membeli BBM subsidi. Kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya,” kata Hengki.

Dalam pengungkapan ini, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Di antaranya enam unit kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi, mesin penyedot BBM beserta selang, serta 3.791 liter Biosolar.

Selain itu, polisi juga menyita 91 jeriken berkapasitas 35 liter, dua unit telepon seluler, 249 kartu barcode pembelian BBM bersubsidi, 26 pelat nomor kendaraan yang berbeda, serta uang tunai sebesar Rp7.345.000.

Polda Banten menilai praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.

Penyalahgunaan distribusi membuat pasokan menjadi tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan kelangkaan.

Sanksi SPBU

Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Agung Kaharesa Wijaya, menyatakan bahwa jumlah BBM yang disalahgunakan dalam kasus ini tergolong besar dan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Sebanyak 3.791 liter BBM yang disalahgunakan ini cukup besar. Jika disalurkan kepada masyarakat yang berhak, tentu akan jauh lebih bermanfaat bagi negara dan masyarakat,” ujar Agung.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved