Modus Sindikat Timbun BBM Subsidi, Gunakan Barcode Palsu Hingga Modifikasi Kendaraan 

Polda Banten membongkar praktik penyelewengan BBM subsidi jenis Biosolar dan Pertalite yang terjadi di sejumlah wilayah.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Dokumentasi Humas Polda Banten
BBM SUBSIDI - Kapolda Banten Irjen Pol Hengki saat memperlihatkan barang bukti penyalahgunaan BBM subsidi di Banten, Selasa (5/5/2026). 

Ia menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan sementara, praktik penyelewengan ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp25 juta per hari.

Nilai tersebut berasal dari selisih harga BBM subsidi dengan harga non-subsidi yang diperoleh para pelaku.

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.

Pertamina juga membuka kemungkinan pemberian sanksi tegas apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum internal dalam praktik tersebut.

“Jika terbukti ada keterlibatan petugas SPBU, sanksi tegas akan diberikan, termasuk pemutusan hubungan kerja,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya berdampak pada kerugian finansial negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan program subsidi yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu.

“Jika penyalahgunaan terus terjadi, dikhawatirkan masyarakat yang berhak justru tidak dapat menikmati BBM dan elpiji bersubsidi yang telah disediakan oleh negara,” ujar Agung.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Banten menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran distribusi BBM ilegal serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.

Kondisi Masyarakat

PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.

Penyesuaian ini berdampak pada sejumlah produk, di antaranya Pertamax Turbo (RON 98) dan BBM diesel non-subsidi seperti Dexlite.

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, harga Pertamax Turbo (RON 98) kini menjadi Rp20.350 per liter, naik dari sebelumnya Rp19.850 per liter.

Sementara itu, Dexlite mengalami kenaikan cukup signifikan, dari Rp24.150 per liter menjadi Rp26.600 per liter.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved