Viral
Twitter, ChatGPT, dan Ratusan Situs Web Lain Menghadapi Gangguan Karena Cloudflare Down
Akar masalahnya terletak pada Cloudflare, penyedia jaringan pengiriman konten (CDN) utama, yang mengalami kegagalan sistem.
Akar masalah kegagalan sistem layanan terletak pada Cloudflare, penyedia jaringan pengiriman konten (CDN) utama, yang berdampak luas.
Gangguan dimulai sekitar pukul 06:00 ET (16.30 IST), bermula dari portal dukungan Cloudflare dan meluas ke layanan utamanya, memicu "Kesalahan 500".
Situs-situs yang mengandalkan Cloudflare, seperti Canva, League of Legends, dan Spotify, terpengaruh, menunjukkan peran penting Cloudflare bagi internet.
Pengguna seringkali diblokir oleh pesan keamanan Cloudflare yang rusak ("Please unblock challenges.cloudflare.com to proceed"), bukan karena situs web itu sendiri.
Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) menegur 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE di Indonesia.
Di antara 25 PSE yang ditegur, terdapat nama-nama besar global seperti Cloudflare dan OpenAI (induk ChatGPT), serta Dropbox dan Duolingo.
Teguran ini merupakan bagian penegakan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia yang sehat.
Pemerintah menekankan bahwa pendaftaran PSE wajib bagi semua platform yang beroperasi di Indonesia, baik domestik maupun asing.
Komdigi membuka ruang dialog bagi PSE untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran, tetapi sanksi hingga pemutusan akses dapat diterapkan.
Komdigi Tegur 25 Platform Digital, Ada Nama Induk ChatGPT
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegur 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi dan menargetkan pengguna di Indonesia, tetapi belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.
Dalam daftar tersebut, terdapat sejumlah nama besar, termasuk OpenAI, induk dari layanan ChatGPT.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa pemberitahuan resmi telah dikirimkan kepada semua platform terkait.
Teguran ini merupakan bagian dari penegakan aturan pendaftaran PSE sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan setiap PSE baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik sebelum beroperasi di Indonesia.
| Ahok Punya Nenek yang Usianya 100 Tahun, Begini Kisahnya saat Pulang Kampung ke Belitung Timur |
|
|---|
| Linkin Park dan Kejutan Tahu Bulat, Promosi Unik Jelang Konser Jakarta |
|
|---|
| UPDATE Info THR untuk Driver dan Ojek Online, Menteri Ketenagakerjaan Sedang Lakukan Kajian |
|
|---|
| Warga Desa Kohod Bangkit, 'Gerakan Tangkap Arsin' untuk Mencari Kades yang Menghilang |
|
|---|
| Mayor Teddy Tegur Paspampres yang Payungi Prabowo saat Sambut Presiden Erdogan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/internet_20161025_083337.jpg)