Viral

Twitter, ChatGPT, dan Ratusan Situs Web Lain Menghadapi Gangguan Karena Cloudflare Down

Akar masalahnya terletak pada Cloudflare, penyedia jaringan pengiriman konten (CDN) utama, yang mengalami kegagalan sistem.

|
Editor: Teddy Malaka
Ist
ilustrasi 

Akar masalah kegagalan sistem layanan terletak pada Cloudflare, penyedia jaringan pengiriman konten (CDN) utama, yang berdampak luas.

Gangguan dimulai sekitar pukul 06:00 ET (16.30 IST), bermula dari portal dukungan Cloudflare dan meluas ke layanan utamanya, memicu "Kesalahan 500".

Situs-situs yang mengandalkan Cloudflare, seperti Canva, League of Legends, dan Spotify, terpengaruh, menunjukkan peran penting Cloudflare bagi internet.

Pengguna seringkali diblokir oleh pesan keamanan Cloudflare yang rusak ("Please unblock challenges.cloudflare.com to proceed"), bukan karena situs web itu sendiri.

Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) menegur 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE di Indonesia.

Di antara 25 PSE yang ditegur, terdapat nama-nama besar global seperti Cloudflare dan OpenAI (induk ChatGPT), serta Dropbox dan Duolingo.

Teguran ini merupakan bagian penegakan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia yang sehat.

Pemerintah menekankan bahwa pendaftaran PSE wajib bagi semua platform yang beroperasi di Indonesia, baik domestik maupun asing.

Komdigi membuka ruang dialog bagi PSE untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran, tetapi sanksi hingga pemutusan akses dapat diterapkan.

Komdigi Tegur 25 Platform Digital, Ada Nama Induk ChatGPT

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegur 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi dan menargetkan pengguna di Indonesia, tetapi belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.

Dalam daftar tersebut, terdapat sejumlah nama besar, termasuk OpenAI, induk dari layanan ChatGPT.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa pemberitahuan resmi telah dikirimkan kepada semua platform terkait.

Teguran ini merupakan bagian dari penegakan aturan pendaftaran PSE sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (18/11/2025).

Ia menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan setiap PSE baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik sebelum beroperasi di Indonesia.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved