Video

Kesalahan Eko Patrio Versi MKD, Tetap Diskors 4 Bulan dari DPR RI

Nama Eko Patrio kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepadanya.

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Novita

Langkah tersebut dinilai MKD kurang tepat dan terkesan defensif, sehingga memperkeruh suasana.

Keempat, menjadi korban hoaks dengan dampak serius.

Selain dianggap bersalah, Eko Patrio juga mengalami konsekuensi dari kabar bohong yang beredar.

Rumah pribadinya dijarah oleh pihak yang termakan isu, dan hal ini menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan.

Imran Amin menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi pertimbangan untuk aspek yang meringankan sanksi.

Kelima, vonis nonaktif selama empat bulan.

Setelah mempertimbangkan semua fakta, MKD memutuskan bahwa Eko Patrio melanggar kode etik DPR dan tindakan serta sikapnya tidak pantas.

“Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Imran Amin menutup.

Kasus ini menyoroti batasan perilaku anggota DPR di ruang publik, serta dampak informasi hoaks terhadap reputasi dan keselamatan pribadi legislator.

Eko Patrio harus menjalani sanksi sekaligus menjadi pelajaran penting terkait etika, komunikasi publik, dan dampak sosial dari tindakan spontan di lingkungan parlemen.

Ringkasan Berita:

  • Eko Patrio dinonaktifkan selama empat bulan dari DPR oleh MKD akibat pelanggaran kode etik.
  • Kasus berawal dari aksi joget Eko Patrio di ruang sidang saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR/DPD pada 15 Agustus 2025.
  • Video joget Eko Patrio menjadi viral di media sosial dan memicu kritik dari publik serta legislator lain.
  • Publik marah karena hoaks yang menarasikan aksi joget sebagai perayaan kenaikan gaji anggota DPR.
  • MKD menegaskan Eko tidak memiliki niat buruk dalam aksinya, namun tetap dianggap melanggar etik.
  • Eko Patrio membuat video parodi dengan sound “horeg” sebagai respons kritik, yang dianggap MKD defensif dan tidak pantas.
  • Insiden hoaks menyebabkan rumah pribadi Eko Patrio dijarah oleh oknum yang termakan isu.
  • Kerugian akibat hoaks tersebut menjadi faktor yang meringankan hukuman dalam putusan MKD.
  • MKD menekankan bahwa sikap Eko dianggap tidak pantas dan melanggar etika anggota DPR.
  • Vonis nonaktif empat bulan berlaku sejak putusan dibacakan pada 5 November 2025.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul 5 Kesalahan Eko Patrio Menurut MKD, Padahal Jadi Korban Hoaks, Tapi Tetap Diskors 4 Bulan dari DPR

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved