Video

Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, Menkeu Purbaya Tegaskan Tetap Menolak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melegalkan pakaian bekas atau thrifting yang masuk ke Indonesia

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Novita

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah tidak akan melegalkan baju bekas atau thrifting yang masuk secara ilegal ke Indonesia meski para pedagang baju bekas minta agar dilegalkan.
  • Permintaan terhadap produk tekstil domestik saat ini mencapai 90 persen dan hanya 10 persen berasal dari impor dan pemerintah tak ingin pasar yang besar ini dikuasai barang thrifting.

 

POSBELITUNG.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melegalkan pakaian bekas atau thrifting yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons permintaan para pedagang pakaian bekas yang berharap usaha mereka dilegalkan karena dianggap tidak mengganggu pasar domestik.

"Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang yang masuk ilegal saya hentikan.

Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal," ujar Purbaya di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa pasar tekstil Indonesia saat ini sangat kuat.

Permintaan terhadap produk tekstil dalam negeri mencapai 90 persen, sementara 10 persen sisanya berasal dari pasar global.

Kondisi ini menurutnya sangat menguntungkan pelaku usaha lokal dan harus dimaksimalkan dengan penyediaan produk tekstil buatan Indonesia.

Ia menilai bahwa masuknya tekstil ilegal, termasuk pakaian bekas, justru merugikan pengusaha lokal serta menghambat pertumbuhan industri nasional.

"Jadi saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik. Nanti pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas mengelola dagangnya, bisa shift ke barang-barang domestik," tambahnya.

Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, menyampaikan keluhan terkait maraknya penindakan terhadap usaha pakaian bekas impor. 

Ia menyebut masalah thrifting terus menjadi bola panas yang muncul dari tahun ke tahun.

"Ini maksud tujuan kami datang ke BAM. Kami mengharapkan ada solusi jangka pendek, jangka panjang, bila perlu hasil yang menetap untuk usaha thrifting ini," ujar Rifai dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Menurut Rifai, para pedagang telah puluhan tahun menggantungkan hidup dari usaha thrifting.

Ia juga menyebut bahwa pelaku thrifting termasuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sehingga menurutnya tidak tepat jika thrifting dianggap merusak UMKM lokal.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved