Gara-gara Komentar Status di Facebook Kepala Desa Masuk Penjara, Ini Nasibnya Sekarang
Dia menceritakan, awalnya, ia memosting harapan membangun desa lebih baik ke depannya di akun Facebook pribadinya.
POSBELITUNG.COM, PASURUAN - Kepala Desa (Kades) Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Niam Sovie (43) tidak ada hentinya mengucap syukur kepada Allah SWT.
Ia dinyatakan bebas pasca memori bandingnya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil ke Pengadilan Tinggi (PT) dikabulkan.
Itu tertuang dalam surat putusan nomor Nomor 441/PID.SUS/2017/PT SBY yang menyatakan membatalkan semua putusan PN Bangil.
Dia dinyatakan bebas atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam kasus yang menjeratnya.
Niam divonis lima bulan penjara karena dianggap terbukti bersalah dan melanggar
Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang tertuang dalam surat putusan putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 7 Juni 2017 Nomor 48/Pid.Sus/2017/PN Bil.
Niam dianggap terbukti melakukan pencemaran nama baik seseorang di akun pribadi media sosial (medsos) Facebooknya.
"Padahal saya tidak berniat mencemarkan nama baik. Saat itu, saya menulis apa adanya. Tapi, sekarang saya sangat bersyukur dan senang, akhirnya saya bebas dan bisa kembali beraktivitas. Saya bisa kembali memberikan pelayanan ke masyarakat lebih optimal," katanya kepada Surya.
Dia menceritakan, awalnya, ia memosting harapan membangun desa lebih baik ke depannya di akun Facebook pribadinya.
Setelah itu, ada beberapa komentar yang membanjiri statusnya tersebut.
Dari beberapa komentar, ada warga yang menanyakan soal jalan rusak, padahal baru saja dibangun.
"Saya jelaskan panjang lebar di situ. Saya memang menyebutkan penguasa sebelumnya, tapi saya tidak menyebutkan siapa namanya yang sempat juga membangun jalan itu," terangnya.
Dari situ, kata dia, komentarnya dipersoalkan. Ada salah satu mantan kades yang merasa tersinggung dengan komentarnya itu. Ia dilaporkan ke polisi.
Padahal, ia sudah sempat menyampaikan maaf kepada yang bersangkutan.
"Tapi, dia tetap ngotot ingin melaporkan saya. Saya hanya pasrah, biar kebenaran yang akan berpihak ke saya. Allhamdulillah saya divonis lima bulan di PN, dan sekarang dinyatakan tidak bersalah. Saya sangat bersyukur," paparnya.
Kuasa Hukum Niam, Suryono Pane, mengatakan, kasus ini seharusnya tidak diselesaikan di pengadilan.
Menurutnya, polisi kan memiliki kewenangan untuk diskresi.
