Gara-gara Komentar Status di Facebook Kepala Desa Masuk Penjara, Ini Nasibnya Sekarang

Dia menceritakan, awalnya, ia memosting harapan membangun desa lebih baik ke depannya di akun Facebook pribadinya.

Digital Trends
Ilustrasi Facebook. 

"Seharusnya kewenangan itu yang digunakan. Kasus ini tidak perlu dibawa ke ranah hukum, cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja," terangnya.

Menurut dia, pokok permasalahan dalam perkara ini kan juga abstrak.

Artinya, unsur pencemaran nama baik yang disangkakan kliennya ini tidak spesifik dan kurang tepat. 
Sebab, kliennya tidak pernah menyebutkan siapa nama penguasa sebelumnya.

"Kalau semisal klien saya menyebutkan nama siapa penguasa sebelumnya, mungkin unsur pencemaran nama baik itu terpenuhi. Tapi, ini kondisinya kan berbeda. Semoga kasus ini bisa menjadi bahan pembelajaran untuk semuanya, khususnya aparat penegak hukum," pungkasnya.
 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved