4 Kasus Korupsi Ini Ternyata Merugikan Negera Hingga Capai Triliunan Rupiah

Meski setiap tahun praktik korupsi terungkap dan koruptor dihukum, hal itu tidak serta merta membuat mereka jera.

Editor: Rusmiadi
TribunWow.com/Octavia Monica
Ilustrasi kasus korupsi. 

Daftar 4 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah, Apa Saja?

POSBELITUNG.CO - Selain merugikan negara, korupsi juga membawa kesengsaraan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, sejak 2003, negara-negara di dunia melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bertekad untuk saling bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi.

Perjanjian pemberantasan korupsi itu ditandatangani di Meksiko pada 9 Desember 2003.

Sejak saat itu, setiap 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Internasional.

Di Indonesia, upaya pemberantasan korupsi dilakukan oleh tiga lembaga penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung.

Meski setiap tahun praktik korupsi terungkap dan koruptor dihukum, hal itu tidak serta merta membuat mereka jera.

Berdasarkan catatan Kompas.com, berikut sejumlah kasus korupsi dengan potensi kerugian negara terbesar yang pernah atau sedang ditangani aparat penegak hukum:

1. Dugaan korupsi bupati Kotawaringin Timur

Pada awal Februari 2019, KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan.

Ketiganya adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining.

Masing-masing perizinan itu diberikan dalam kurun 2010 hingga 2012.

Izin pertambangan yang diberikan diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.

Akibat perbuatan Supian, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikut.

Dugaan kerugian itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved