Mahfud Jelaskan Mengapa Bisa Bantu Pelajar Korban Begal Bekasi, Sedang yang Malang Sulit, Karena ini

Penjelasan Mahfud MD, Mengapa Bisa Bantu Pelajar Korban Begal Bekasi, Sedang yang di Malang Sulit?

SuryaMalam.com/M Erwin)
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. 

Mahfud Jelaskan Mengapa Bisa Bantu Pelajar Korban Begal Bekasi, Sedang yang Malang Sulit, Karena ini

POSBELITUNG.CO -- Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Mahfud MD angkat bicara, mengapa pemerintah bisa turun tangan dalam kasus pelajar korban begal di Bekasi, sementara yang di Malang tidak bisa berbuat banyak.

Adapun Mahfud MD angkat bicara terkait kasus pelajar 17 tahun, ZA yang bela teman dari aksi begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur ( Jatim ).

Mahfud mengatakan, sebetulnya kasus yang menimpa ZA pada dasarnya sama dengan yang dialami remaja asal Bekasi, Mohamad Irfan Bahri.

"Kasusnya sama di Bekasi yang pernah saya ikut membebaskan itu," kata Mahfud dikutip channel YouTube KompasTV, Kamis (22/1/2020).

Namun, Mahfud menjelaskan, Irfan waktu itu dapat dibebaskan lantaran kasus yang menimpanya belum masuk dalam ranah persidangan.

Nikita Mirzani Diblacklist MNC Grup Malah Balik Menantang: Kalau Kalian Masih Punya Harga Diri

Sehingga proses pembebasan terhadap Irfan yang masih berstatus tersangka dapat dilakukan secara cepat 

"Bagaimana anak muda dirampok dibegal lalu berkelahi. Pembegalnya pembunuh itu jadi tersangka," ujarnya.

"Kita turun tangan besoknya dibebaskan," beber Mahfud.

Sedangkan kasus yang dialami ZA telah berada dalam ranah pengadilan, sehingga pemerintah, Kejaksaan Agung dan Mahfud tidak bisa berbuat banyak.

"Tinggal tunggu hakim," tandas Mahfud.

Irish Bella Terlihat Mengenakan Swimwear Berwarna Hitam, Istri Ammar Zoni ini Tetap Dibilang Cantik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD (Tangkap layar KompasTV)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD (Tangkap layar KompasTV)

Akan tetapi, Mahfud menilai ada kekeliruan dalam pemberitaan kasus pembunuhan begal di Malang. 

Kesalahan terletak pada jenis kasus yang sama, namun mendapat perlakukan hukum yang berbeda.

Bahkan, dikabarkan ZA dituntut dengan hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana. 

Mantan Hakim MK ini menjelaskan jika tuntutan tersebut tidak benar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved