Berita Belitung
Petugas Satpol PP Belitung Kembali Amankan Puluhan Liter Arak dari Dua Tempat Ini
Kata Saparudin, awalnya penjual minol tersebut semula mengelak. Mereka mengaku tidak menjual minuman tersebut.
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Dedi Qurniawan
Adapun jumlah miras yang disita adalah arak sebanyak dua jerigen, enam arak dalam kemasan kantong plastik, lima arak dalam botol air mineral. Sedangkan tuak sebanyak dua jerigen, dan satu setengah ember sedang dalam proses fermentasi.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpoll PP Kabupaten Belitung Suparudin mengatakan, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Sekaligus melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satpoll PP yakni patroli wilayah sebanyak tiga kali dalam sehari.
"Selain itu minuman ini dijual tanpa memiliki izin," kata Suparudin kepada posbelitung.co, Jumat (24/1/2020) di kantor Satpoll PP.
RN (54) selaku pemilik miras tersebut akan dipanggil guna diminta keterangan terkait darimana asal dan siapa distributor minuman keras (miras) tersebut.
Selain itu juga ditakutkan akibat beredarnya miras tersebut dapat menggangu ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta menimbulkan dampak buruk bagi yang mengkonsumsi yakni bisa kecelakaan dan hak lainnya.
"Menurut pengakuan RN (54) miras tersebut dijual dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp.20 ribu sampai Rp.25 ribu," ungkap Suparudin.
Ia menambahkan, saat ini Satpoll PP Kabupaten Belitung memang sedang gencar melakukan penertiban miras terutama jenis arak. Karena sesuai dengan instruksi Bupati agar tercipta Kabupaten Belitung yang kondusif tanpa peredaran minuman keras.
"Terkait tindak lanjutnya masih menunggu arahan dari kepala sesuai apa kata Bupati. Pastinya miras tersebut akan dimusnahkan," ujar Suparudin.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat apabila ada aktivitas penjualan dan peredaran miras segera mungkin memberi tahu kepada Satpoll PP. (dok. Pos Belitung)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/barang-bukti-arak-3012020.jpg)