Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta, Kena Sanksi karena Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan pemimpinnya Rizieq Shihab.
Tidak dilarang justru difasilitasi negara
Pernikahan putri Rizieq Shihab yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam, tak menerapkan protokol jaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pantauan Kompas.com, para tamu tumpah ruah di Jalan Raya KS Tubun, tempat acara digelar.
Tak ada jaga jarak minimal 1 meter sesuai protokol untuk pencegahan virus corona Covid-19.
Mereka justru duduk meleseh di jalan dengan berhimpitan satu sama lain.
Banyaknya orang yang hadir serta keterbatasan tempat memang menjadikan protokol jaga jarak sulit diterapkan.
Panitia acara juga tak menyediakan penanda mana tempat yang boleh diduduki dan yang tidak.
Baca juga: Dita Secret Number Pakai Bahasa Jawa di Korea, Ini Biodata Member K-Pop Pertama dari Indonesia
Baca juga: Dikira dari Hong Kong, Dita Secret Number Langsung Kenalkan Diri Pakai Bahasa Jawa di Korea
Dari atas panggung, panitia acara pun tak menyampaikan imbauan agar simpatisan Rizieq yang hadir bisa menjaga jarak aman satu sama lain.
Panitia hanya mengingatkan soal protokol menggunakan masker.
"Jangan sampai hanya karena satu orang enggak pakai masker, kita dibully di media sosial," kata panitia itu.
Panitia pun turut membagikan masker kepada para tamu dan jemaah yang tak membawa masker atau membutuhkan masker cadangan.
Meski demikian, masih ada yang tidak memakai masker dengan diturunkan ke dagu.
10.000 Orang
Sejak awal, acara pernikahan putri Rizieq memang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan.
Sebab, acara ini juga digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
