Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta, Kena Sanksi karena Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan pemimpinnya Rizieq Shihab.
Pemda hanya mengimbau
Sementara itu, sejak awal memang tak ada larangan dari pemerintah daerah untuk pernikahan Rizieq.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hanya meminta pernikahan dan Maulid Nabi itu melaksanakan protokol kesehatan.
"Kami juga mohon tidak terjadi kerumunan, kepadatan, kemudian mudah-mudahan ada berkah keluarga dan anaknya yang dinikahkan menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah," kata dia.
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara sempat mengirim surat ke Rizieq dan Ketua Panitia Maulid Nabi.
Surat itu dikirim ke pihak Rizieq sehari sebelum acara dimulai.
Baca juga: Anies, Amien Rais, hingga Elite PKS, Inilah Tokoh-tokoh yang Berkunjung ke Kediaman Habib Rizieq
Dalam surat itu, Bayu mengingatkan agar protokol kesehatan diterapkan selama acara berlangsung.
Salah satunya adalah jumlah peserta tak boleh melebihi 50 persen dari lokasi kegiatan.
Lurah Petamburan Setiyanto menyatakan pihaknya bekerjasama dengan panitia acara untuk memastikan protokol pencegahan Covid-19 ditegakkan.
Kelurahan pun ikut membantu menyiapkan sejumlah fasilitas.
"Kami bantu tempat cuci tangan, mobil toilet dan ambulan, dan pemasangan spanduk himbauan (patuhi) protokol kesehatan," kata dia.
Aturan Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19 di Jakarta
Resepsi pernikahan di Jakarta mulai diperbolehkan dalam masa transisi ini.
Namun, ada sejumlah ketentuan yang wajib diikuti penyelenggara acara.
Untuk resepsi pernikahan di rumah ataupun masjid hingga gedung pertemuan harus mengajukan proposal kepada Pemprov DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hal terpenting yakni pengajuan tersebut berdasarkan ketentuan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
"Yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," ucap dia.
Baca juga: Begini Pengakuan Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Besok Polisi Agendakan Pemeriksaan Mama Gempi
Baca juga: Gisel Langsung Hafal Bentuk Badan Pemeran Wanita di Video Syur, Padahal Pertama Kali Nonton
Sementara untuk resepsi pernikahan di gedung, maka pengelola gedung yang wajib mengajukan izin ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Pemprov kemudian akan mengkaji kesiapan masing-masing gedung untuk menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang wajib ditaati dimaksud misalnya maksimal kapasitas 25 persen, kewajiban menggunakan masker, jarak antara pengunjung minimal 1,5 meter, hingga penyediaan fasilitas cuci tangan.
Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.
Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi, sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.
Adapun petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Jadi Preseden
Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menyayangkan pembiaran terhadap kerumunan yang ditimbulkan dari acara Rizieq Shihab.
Ia menilai pembiaran itu akan menjadi preseden buruk. "Ini jadi preseden yang kurang baik kalau ada pelanggaran yang dibiarkan," kata Pandu.
Pandu menegaskan bahwa aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi harusnya bisa berlaku bagi semua lapisan masyarakat. Jangan ada yang dikecualikan dari aturan tersebut.
"Resepsi pernikahan boleh, tapi kan ada aturan terkait kapasitas tamunya dan lain-lain. Itu harusnya diikuti," kata dia.
Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai sangat mungkin muncul kluster penularan baru Covid-19 dari kerumunan yang muncul.
Menurut Dicky, kerumunan dalam bentuk apapun sangat berpotensi menimbulkan klaster baru.
Apalagi massa yang datang juga tidak diketahui dari mana saja sehingga potensi penularan sangat besar dan pelacakan menjadi sulit.
Walaupun setelah terjadi keramaian nanti tidak terlihat kluster penularan Covid-19, namun hal itu bukan berarti aman.
"Klasternya kok tidak terlihat di kasus ini, masalahnya karena rendahnya testing. Ini bukan berarti aman," ujarnya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta
