Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta, Kena Sanksi karena Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan pemimpinnya Rizieq Shihab.

Editor: M Ismunadi
ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah salat Jumat. 

Oleh karena itu, para simpatisan Rizieq dan FPI yang tak mendapat undangan juga bisa hadir.

Panitia pun memperkirakan jumlah yang akan hadir mencapai 10.000 orang.

Baca juga: Mendadak Denny Siregar Minta Maaf dan Hapus Cuitan Twitter, Diledek Banci Langsung Buat Bantahan

Baca juga: Hari Ini Sule dan Nathalie Holsches Menikah, Ijab Kabul Disiarkan Secara Langsung

"Diperkirakan lebih dari 10.000. mengingat sambutan umat yang begitu cinta dan kangen, begitu banyak dan banyak yang rindu dengan Habib Rizieq," kata ketua panitia, Haris Ubaidillah.

Panitia pun sejak awal mengimbau jemaah yang akan hadir untuk menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Difasilitasi Satgas Pusat

Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara ini pun mendapat perhatian dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat.

Namun bukan melarang atau menertibkan, Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan masker dan hand sanitizer.

Bantuan itu diantar langsung oleh Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB Rustian ke kediaman Rizieq pada Sabtu siang.

Ada 20.000 masker yang diberikan, terdiri dari masker medis dan masker kain.

Baca juga: Video Nelayan Jaring 10 Ton Ikan Duri di Konsesi Tambang Laut Sungailiat

Rustian mengatakan, bantuan ini merupakan upaya untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama acara berlangsung.

"Jadi protokol kesehatan itu pertama pakai masker, kita bawakan masker dan itu harus dipakai sesuai dengan pemakaian masker yang benar," kata Rustian.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, bantuan ini diberikan karena Satgas bertanggungjawab atas kesehatan masyarakat.

Baca juga: Selebgram Cantik Meniru Video Syur Mirip Gisel, Mulai dari Goyangan Hingga Kelihatan Bagian Intimnya

Saat ditanya mengapa acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu tidak dilarang saja, Wiku tak memberi alasan yang jelas.

Ia hanya menyebut hal itu merupakan kewenangan Satgas Daerah.

"Kewenangan pengendalian Covid-19 di daerah diberikan kepada Satgas Covid-19 daerah," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved