Buntut Acara Rizieq Shihab: Dua Kapolda Dicopot, Anies Baswedan Diperingatkan dan Dipanggil Polisi
Kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berbuntut panjang.
Buntut Acara Rizieq Shihab: Dua Kapolda Dicopot, Anies Baswedan Diperingatkan dan Dipanggil Polisi
POSBELITUNG.CO - Kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berbuntut panjang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian Kapolda Jawa Barat,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Baca juga: 10.000 Tamu Resepsi Putri Rizieq Shihab di Tengah Pandemi, Tidak Dilarang Justru Difasilitasi Negara
Baca juga: Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta, Kena Sanksi karena Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Baca juga: Rizieq Shihab Langgar Protokol Covid-19, Politisi PDIP: Gubernur Anies Baswedan Harus Bersikap Adil
Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020.
Dalam telegram itu, Nana akan menduduki jabatan baru, yaitu Koorsahli Kapolri.
Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran.
Baca juga: Selebgram Cantik Meniru Video Syur Mirip Gisel, Mulai dari Goyangan Hingga Kelihatan Bagian Intimnya
Sementara itu, Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Posisi Kapolda Jabar akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.
Argo tak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut.
Namun, kerumunan massa Rizieq memang sempat terjadi di dua wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Jejak Rizieq dimulai sejak ia tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada Selasa (10/11/2020).
Saat itu, kerumunan massa menyambut kedatangan Rizieq di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tubun, Petamburan, yang merupakan kediaman Rizieq.
Baca juga: Misteri Kematian Pewaris Perusahaan Bir Guinness, Ditemukan di Dasar Kolam Renang Saat Ada Pesta
Kerumunan massa kembali terjadi saat Rizieq berkunjung ke Tebet, Jakarta Selatan, dan ke puncak, Bogor, pada Jumat (13/11/2020).
Terakhir, pada Sabtu (14/11/2020) malam, Rizieq kembali menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.
Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.
Tak pernah ada protokol jaga jarak yang dilakukan dari acara kumpul-kumpul massa Rizieq.
Bahkan, sebagian ada yang tak mengenakan masker.
Namun, acara itu tak pernah dibubarkan oleh aparat berwenang.
Peringatan dan pemanggilan untuk Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun turut ditegur oleh pemerintah pusat karena dinilai tak mampu menegakkan disiplin protokol kesehatan di daerahnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Anies pernah diperingatkan untuk mendesak penyelenggara acara supaya pernikahan putri Rizieq mematuhi protokol kesehatan.
"Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Baca juga: Driver Ojol Korban Pembunuhan di Pangkalpinang Sempat Ajak Laki-laki ke Rumah Sebelum Hilang
Baca juga: Nikita Ancam Laporkan Ustaz Ini ke Polisi, Advokat: Ucapannya Tak Pantas, 800 Orang Keroyok 1 Wanita
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.
Mahfud pun menyatakan, pemerintah menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan yang tetap terjadi di acara tersebut.
Hal serupa disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Doni mengatakan, pemerintah pusat telah mengimbau melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melarang aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
Namun, Satgas akhirnya menilai kegiatan di Petamburan dinilai tak dapat lagi dicegah sehingga akhirnya memutuskan mengirim bantuan masker.
"Sehingga, jalan terakhir adalah memberikan masker. Semata-mata adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Doni.
Baca juga: Dikira dari Hong Kong, Dita Secret Number Langsung Kenalkan Diri Pakai Bahasa Jawa di Korea
Baca juga: Dita Secret Number Pakai Bahasa Jawa di Korea, Ini Biodata Member K-Pop Pertama dari Indonesia
Tak hanya ditegur Mahfud, Anies juga dipanggil polisi terkait acara pernikahan putri Rizieq.
Polri telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk diklarifikasi menyangkut acara pernikahan putri Rizieq.
Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, salah satu yang dipanggil adalah Gubernur Anies Baswedan.
“Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir,” ucap Argo.
Baca juga: Nikita Mirzani Aman, Pelaporan Dirinya Ditolak oleh Polisi
Menurut Argo, klarifikasi itu terkait kasus dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina kesehatan,” tuturnya.
Pembelaan Anies
Sementara itu, Gubernur Anies mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab untuk pernikahan putrinya di Petamburan.
Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.
Baca juga: Mobil Komisioner KPU Parkir di Pinggir Jalan dan Pakai Tenda Kanopi, Fotonya Viral di Media Sosial
Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumunan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Meski demikian, Anies menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dan serius dalam menegakkan protokol kesehatan.
Dia menuturkan, ketegasan tersebut tecermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Anies mengatakan, sanksi denda Rp 50 juta yang diberikan kepada Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan tidak main-main.
"Rp 50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000 - Rp 200.000," kata Anies.
Sanksi itu pun, lanjut Anies, sudah diterapkan dalam banyak kasus.
Hanya saja, saat ini karena kasusnya mengundang perhatian publik jadi sanksi denda bisa tersorot.
"Hanya saja, selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," kata Anies. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buntut Acara Rizieq Shihab: Kapolda Dicopot, Anies Diperingatkan dan Dipanggil Polisi.
